Scroll Untuk Membaca

Lainnya

Pemprovsu Didorong Cairkan Seluruh Dana Hibah

Pemprovsu Didorong Cairkan Seluruh Dana Hibah
Dana hibah. Ilustrasi
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Pemprovsu diminta untuk segera mencairkan seluruh dana hibah bagi rumah ibadah dan sekolah yang bersumber dari APBD T.A 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Pemantau Pemerintahan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar merespon hanya sebagian menerima bantuan hibah yang dananya bersumber dari APBD 2024.

Menurut Salfimi, Pemprovsu mengeluarkan Surat Keputusan atas pencairan tentang nama nama penerima dana hibah itu dari Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemprovsu, namun hanya untuk sebagian dari penerima bantuan itu.

“Kita pertanyakan kenapa sebagian, katanya masih diproses lebih lanjut, ” kata Salfimi.

Dijelaskan, pihaknya tidak memahami mengapa yang dikucurkan untuk rumah ibadah dan sekolah, hanya sebagian.

“Kita patut menduga ada sesuatu, misalnya tidak tersedianya anggaran lagi atau bagaimana,” kata Salfimi.

Dari data yang diperoleh, tahun 2024 Pemprovsu mengucurkan lebih seratusan miliar melalui BPKAD selaku satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD), antara lain berupa hibah kepada badan/lembaga/organisasi dan rumah ibadah.

Dijelaskan Salfimi. berdasarkan uraian dan kelompok kerja, para penerima hibah itu selayaknya sudah menerima bantuan, karena selain sudah disurvei, mereka juga mengajukan proses administrasi yang dibutuhkan.

“Dari Januari hingga ke Juli 2024 ini, saya rasa melebihi waktu yang cukup panjang, yang seharusnya dana tersebut sudah diterima penerima hibah,” katanya.

Lebih jauh Salfimi menjelaskan, dengan periode waktu yang cukup panjang itu, pihaknya khawatir terjadi benturan pemanfaatan dana hibah dengan proses pertanggungjawabannya.

Karenanya, agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran, Salfimi meminta Pemprovsu untuk menjelaskan mengapa hanya sebagian yang disalurkan, mengingat para penerima hibah sudah cukup lama. (cpb) menunggu.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE