MEDAN (Waspada.id): Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan jajaran mengungkap 923 kasus Narkoba selama periode Januari hingga 23 Februari 2026.
Dalam pengungkapan itu, 1.118 tersangka diamankan, berikut barang bukti 179,95 Kg sabu-sabu, 155 Kg ganja, 59.168 butir pil ekstasi, 243 butir happy five, 900 ml keytamine cair dan 299 vape mengandung narkotika.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara kontinue dan bersama-sama. “Tidak bisa diselesaikan kepolisian saja, harus didukung semua pihak,” sebutnya saat konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan Narkoba di aula Tri Brata Mapolda Sumut, Selasa (24/2/2026).
Hadir saat itu Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol. Tatar Nugroho, Aspidum Kejatisu Jurist Precisely, Kanwil DJBC Sumut Rudi Rahmaddi, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi, Kabid Humas Kombes Pol. Ferry Walintukan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, dan lainnya.
Kapolda menyebutkan, telah memerintahkan semua jajarannya, agar bersama-sama memberantas Narkoba.
“Saya tegaskan tidak ada lagi aparat kepolisian yang bermain-main dengan jaringan narkoba. Kalau ditemukan laporkan. Saya tidak ragu-ragu memecat anggota yang masuk jaringan,” tegas dia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi menambahkan, dari ratusan kasus yang diungkap itu, pihaknya mencatat beberapa kasus menonjol, di antaranya pengungkapan 5 Kg sabu-sabu jaringan Aceh, Medan dan Pekanbaru. Pelaku menyimpan sabu-sabu di dalam tas lalu menggunakan bus menuju Pekanbaru. Pelaku diamankan saat melintas di jalan lintas Sumatera.
Kasus menonjol kedua, pengungkapan 8 Kg sabu-sabu jaringan Malaysia, Aceh, Medan dengan tujuan Jambi, menggunakan kemasan bika ambon sebagai modus. “Semula, tim mengungkap 2 kg sabu yang disimpan dalam kotak bika ambon. Hasil pengembangan ditemukan lagi 6 kg sabu dalam gudang penyimpanan,” ujarnya.
Kasus menonjol lainnya, pengiriman 600 gram sabu-sabu dari Medan menuju Mataram menggunakan buku yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan sabu melalui jasa pengiriman barang.
Lalu, pengungkapan 17 Kg sabu-sabu oleh Polrestabes Medan, dengan modus disembunyikan dalam jeriken yang sudah dimodifikasi.
“Polresta Deliserdang juga mengungkap beberapa kasus menonjol, di antaranya mengungkap 2 kg sabu-sabu dari Aceh ke Medan yang disembunyikan di jok mobil, serta pengungkapan 21 kg sabu yang disembunyikan dalam tas ransel dan koper.(id166)











