Scroll Untuk Membaca

Lainnya

Polisi Tembak Maling Di Perumahan Taman Permata Desa Kolam

Polisi Tembak Maling Di Perumahan Taman Permata Desa Kolam
Tersangka S (duduk di kursi roda) pelaku curat yang ditembak saat akan diboyong ke Mako Polsek Medan Tembung, Minggu (1/6). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung meringkus pelaku spesialis Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang sering beraksi di Komplek Perumahan Taman Permata Desa Kolam Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Pelaku berinisial S ,24, warga Jl. Pasar IV Desa Kolam Kecamatan Percut Seituan ini diringkus di kawasan Jalan Medan – Batangkuis, Sabtu (31/5).

Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M.Sitompul melalui Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang mengatakan, pengungkapan ini hasil dari penyelidikan laporan polisi kasus bongkar rumah yang terjadi di Jalan Utama II Perumahan Taman Permata Blok D74 Desa Kolam Kecamatan Percut Seituan, Senin (21/4) dan aksi para pelaku sempat terekam kamera CCTV.

“Saat melakukan penyelidikan kasus tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung menerima informasi keberadaan pelaku S dan kemudian tim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku dan saat diinterogasi pelaku mengakuinya,” terang Iptu Parulian.

Pada saat dilakukan pengembangan guna mencari pelaku lainnya dan barang bukti, pelaku S berusaha melawan dengan cara mendorong petugas dan hendak melarikan diri sehingga polisi langsung memberikan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanan pelaku dan selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna dilakukan pengobatan.

“Dari hasil interogasi, pelaku S mengaku sudah 4 kali melakukan pencurian di kawasan Perumahan Taman Permata bersama 2 orang temannya yaitu Ru dan Ra yang kini masih dalam pengejaran petugas,” tutup Iptu Parulian.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE