Scroll Untuk Membaca

Lainnya

Presiden Harus Instruksikan KPK Serius Berantas Korupsi Di Sumut

Presiden Harus Instruksikan KPK Serius Berantas Korupsi Di Sumut
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Presiden Prabowo Subianto, diharapkana harus segera menginstruksikan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar serius memberantas korupsi di Sumut. Karena Presiden telah menyatakan serius memberantas korupsi. Sementara dalam penanganan kasus korupsi, khususnya di Sumut, sama sekali tidak ada perkembangan dan kemajuan penanganannya.

Harapan tersebut disampaikan Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan, kepada wartawan, Kamis (17/7). Dia menyoroti tentang penanganan kasus suap proyek jalan di Sumut, yang melibatkan mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.

Sutrisno Pangaribuan mengatakan, sudah tiga minggu pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK RI di Sumut, namun tidak ada perkembangan dan kemajuan penanganan kasus suap yang melibatkan Topan Ginting, yang merupakan ‘anak emas’ Gubsu Bobby Nasution itu.

KPK tidak lagi menjadikan pemeriksaan terhadap Topan Ginting menjadi prioritas dalam kasus suap ini. Sebaliknya, KPK justru memperluas pemeriksaan kepada pihak swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) level bawah.

Hal itu, menurut Sutrisno, terlihat jelas dari pengembangan pemeriksaan kasus ini kepada beberapa pihak. Diantaranya KPK memeriksa Bupati Madina periode 2021 – 2025 M. Ja’far Sukhairi Nasution, yang tidak berhubungan dengan peristiwa OTT yang digelar KPK pada tanggal 26 Juni 2025 lalu.

Kemudian juga KPK pada Rabu (16/7), memeriksa tujuh saksi lainnya. Yakni, Plt. Kadis PUPR Mandailing Natal (Madina) Elpi Yanti Sari Harahap, Pokja Dinas PUPR Madina Natalina, dan pengurus rumah tangga Isabella.

Kemudian, KPK juga memeriksa Komisaris di PT. Dalihan Natolu Group (DNG) Taufik Lubis, bendahara di PT. DNG, Maryam, direktur dan pemegang saham di PT. Rona Na Mora (RNM) Maskuddin Hendri, serta wakil direktur PT. DNG Seri Agustina Melinda.

Menurut Sutrisno Pangaribuan, pengembangan pemeriksaan yang dilakukan, jelas menggambarkan kalau KPK secara sengaja ingin mengulur waktu dalam membongkar kasus yang melibatkan Topan Ginting, yang merupakan pejabat paling dekat dengan Gubsu Bobby Nasution.

Sehingga, sutradara, aktor intelektual, aktor utama korupsi pemeliharaan jalan di Sumut tidak tersentuh hukum. ‘’Karena, sepertinya sekarang ini KPK malah fokus pada prilaku suap yang dilakukan oleh pihak swasta, dalam hal ini PT. Dalihan Natolu Group (DNG),’’ katanya.

Disampaikan Sutrisno bahwa dengan memperhatikan nama- nama saksi yang dipanggil dan diperiksa KPK tersebut, maka sangat jelas arah KPK, yaitu hanya ingin mengetahui bagaimana cara PT. DNG mendapatkan proyek pekerjaan jalan.

Maka yang akan menjadi aktor utama dalam kasus suap tersebut adalah pihak swasta, baik dari PT. DNG maupun PT. RNM. Sementara tugas utama KPK adalah mengejar penyelenggara negara yang melakukan praktik korupsi, dan pengembalian kerugian negara.

“’Sebab hanya penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan dan kewenangan yang dapat melakukan praktik korupsi, bukan pihak swasta,’’ ujarnya.

Karena itu, menurut Sutrisno, Presiden Prabowo Subianto, diharapkan segera memanggil pimpinan KPK, agar serius memberantas korupsi di Sumut. Karena, kata Sutrisno, dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo Subianto, telah menyatakan keseriusannya memberantas korupsi.

Kemudian, kata Sutrisno, pihaknya berharap Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera memeriksa seluruh pimpinan dan penyidik yang bertugas menangani perkara suap terkait pemeliharaan jalan di Sumut ini, untuk menemukan penyebab lambannya penanganan kasus tersebut.

‘’Dan kita harapkan juga Komisi III DPR RI untuk memanggil KPK, agar penanganan setiap perkara korupsi dapat berjalan dengan lancar, terutama pasca KPK mengajukan penambahan anggaran di APBN Perubahan Tahun 2025,’’ sebutnya. (m07)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE