SIGlI (Waspada.id): Salah satu tim peneliti cagar budaya Kabupaten Pidie, Prof. DR. Husini Ibrahim MA, menilai menjaga cagar budaya adalah tanggung jawab bersama.
“Menjaga cagar budaya ini kewajiban dan tanggung jawab kita semua untuk diselamatkan. Jadi bukan tanggung jawab pemerintah semata,” kata Prof DR Husini, saat berbincang-bincang dengan Waspada.id di ruang Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pidie, Kamis (7/8).
Tim ahli cagar budaya dari Unsyiah, ini hadir menjadi pembicara pada acara pra seminar penetapan Cagar Budaya Kabupaten Pidie, yang digelar di Aula Disdikbud Pidie.
Dia mengatakan cagar budaya dibagi dua. Ada cagar budaya bersifat benda dan non benda. Cagar budaya bersifat kebendaan, semisal jenis Objek bangunan, struktur, situs yang memiliki nilai yang melekat dan penting untuk masa kini dan yang akan datang.
Untuk menetapkan itu menjadi cagar budaya harus melalui prosedur. Ketika suatu objek belum memenuhi proses penetapan, maka objek tersebut masih dikategorikan sebagai objek yng diduga cagar budaya. “Jadi ada proses penetapan. Kalau belum ada penetapan belum dapat disebut cagar budaya,” tandasnya menjelaskan. (id.69)