Scroll Untuk Membaca

Lainnya

Revisi RUU ASN 2025Diharap Memberi Solusi Pegawai P3K

Revisi RUU ASN 2025Diharap Memberi Solusi Pegawai P3K
Forum Legislatif bertajuk “Revisi RUU ASN 2025: Peluang Alih Status PPPK Jadi PNS Kian Terbuka?” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (14/10). (Waspada.id/Ramadan Usman)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Anggota Badan Legislasi DPR RI Reni Astuti mengatakan, saat ini DPR RI telah menjadikan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara masuk dalam prolegnas 2025 yang nantinya akan dibahas naskah akademiknya oleh Komisi II DPR RI.

“Saya sebagai anggota Badan Legislasi tentu sangat berharap pembahasan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara itu benar-benar bisa memberikan solusi yang terbaik terhadap bagaimana pegawai pemerintah baik itu yang ada di P3K maupun juga yang ada di ASN. Kalau memang secara apa namanya berbagai pertimbangan nanti tentu kita akan mendengar dari para akademisi kemudian para pendidik juga antara P3K juga kemudian semua stakeholder yang terkait agar kemudian memberikan saran masukan kepada badan legislasi.

“Komisi II yang nantinya akan membahas apakah memang P3K sudah semestinya menjadi PNS apakah kemudian ada pencatatan bagaimana kemudian kemampuan fiskal pemerintah secara keuangan baik itu pemerintah pusat dan juga pemerintah Daerah. Saya ingin sampaikan yang menjadi prinsip adalah bahwa kesejahteraan pegawai ASN itu harus terus mendapatkan perhatian. Saya memberikan apresiasi kepada daerah pemerintah daerah yang sudah memberikan tunjangan kinerja untuk P3K, sehingga tidak ada disparitas yang terlalu jauh antara PNS dan P3K,”ujar Reni Astuti
dalam Forum Legislatif bertajuk “Revisi RUU ASN 2025: Peluang Alih Status PPPK Jadi PNS Kian Terbuka?” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (14/10).

Menurut Reni, akan banyak sekali pegawai dengan status P3K yang membutuhkan seperti apa kebijakan pemerintah kedepan akankah ketika P3K ini menjadi PNS? Jadi kita tahu bahwa ada P3K ada PNS keduanya ini adalah ASN aparatur sipil negara memang antara keduanya antara PNS dan P3K memiliki hak keuangan hak karir hak kesejahteraan yang tidak sama dan Kita tahu bersama bahwa pengabdian P3K dan juga pengabdian PNS untuk bangsa dan negara ini di seluruh sektor apakah di instansi pemerintah pusat ataukah kemudian juga di pemerintah daerah begitu besar apakah itu di sektor pendidikan dan sektor kesehatan.

Hapus Ketimpangan
Dalam forum yang pengamat politik Citra Institute, Efriza menyatakan, Revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2025, harus menjadi momentum menghapus ketimpangan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa mengembalikan sistem ke arah sentralisasi kekuasaan di pemerintah pusat.

Menurut Efriza, sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 diberlakukan, ASN terbagi dua, yakni PNS dan P3K. Namun dalam praktiknya, terjadi ketidaksetaraan di antara keduanya. “PNS dianggap sebagai pegawai inti birokrasi dengan hak pensiun, jenjang karier struktural, dan status tetap, sedangkan P3K hanya pegawai kontrak tanpa hak pensiun dan tanpa golongan karier yang jelas,” ujarnya

Dia menjelaskan, lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2023 menggantikan UU ASN sebelumnya sebenarnya telah mempertegas bahwa ASN terdiri atas PNS dan P3K. Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari prinsip kesetaraan dan meritokrasi. “Revisi RUU ASN 2025 diharapkan bisa menjadi instrumen hukum krusial untuk menciptakan keadilan dan sistem kepegawaian nasional yang berbasis merit,” katanya.

Efriza juga menyoroti adanya rencana penarikan kewenangan pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian pejabat ASN ke pemerintah pusat dalam draf revisi. Menurutnya, langkah ini bisa menjadi bumerang bagi otonomi daerah dan menimbulkan potensi politisasi baru.

“Kalau ASN ditarik di bawah presiden, itu sama saja seperti simalakama. Di daerah bermasalah karena politik lokal, tapi di pusat justru bisa lebih berbahaya karena kembali ke sentralisasi,” ujarnya.

Selain itu, Efriza menekankan pentingnya kejelasan data ASN nasional sebelum penerapan revisi UU. Tanpa basis data yang kuat, pemerintah akan kesulitan menata sistem anggaran, termasuk dalam pemberian tunjangan, pensiun, dan pengembangan karier.

“Revisi ini memang membawa harapan baru bagi P3K, terutama peluang alih status menjadi PNS. Tapi jangan sampai revisi ini justru menjadi PHP—pemberi harapan palsu bagi para tenaga P3K,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai revisi UU ASN harus memperkuat efisiensi birokrasi, menjamin rotasi jabatan berbasis kinerja, dan menutup celah nepotisme serta diskriminasi dalam sistem seleksi. Namun, ia juga mengingatkan, jika DPR dan pemerintah bersepakat menarik kewenangan ASN ke bawah presiden, maka UU Pemerintahan Daerah juga harus diubah agar tidak bertentangan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

“Kalau tidak ada sinkronisasi dengan UU Pemerintahan Daerah, implementasinya akan tumpang tindih. Jadi, revisi ASN ini harus menyentuh akar persoalan, bukan sekadar kosmetik politik,”ungkap Efriza.(id89)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE