Scroll Untuk Membaca

Lainnya

Rico Waas Klarifikasi Soal Tafsir Poin Enam Dari BKN Untuk Syarat Ikut Lelang Eselon 2

Rico Waas Klarifikasi Soal Tafsir Poin Enam Dari BKN Untuk Syarat Ikut Lelang Eselon 2
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait persyaratan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang tengah berlangsung, khususnya soal poin enam yang menuai pertanyaan sejumlah pihak.

Poin tersebut berbunyi “memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun”.

Menurut Rico Waas, aturan itu merupakan ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, ia menilai tafsirnya sebaiknya tidak dilakukan secara kaku. “Kalau menurut saya, tafsirnya ya jangan kaku. Misalnya, camat itu kan juga tahu soal kesehatan karena dia melayani masyarakat. Jadi, saya rasa penafsiran poin enam ini masih bersifat multitafsir,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/7).

Saat dipertegas lagi soal pengalaman lima tahun itu harus di dinas yang sama, Rico menegaskan tafsir tersebut masih terbuka. “Itu yang perlu kita klarifikasi ke BKN. Harapan saya, tafsirnya bisa lebih fleksibel. Ini kan seleksi terbuka untuk semua. Memang diutamakan yang sesuai, tapi tetap terbuka,” ujarnya.

Rico menepis anggapan bahwa 18 peserta yang gugur disebabkan oleh tidak memenuhi poin enam. Menurutnya, penyebab utamanya adalah tidak mengembalikan dokumen atau karena faktor usia. “Yang saya tahu, ada yang tidak mengembalikan berkas. Mungkin juga karena belum paham aplikasi BKN. Saya rasa poin enam tidak jadi kendala utama,” katanya.

Rico menambahkan, saat ini banyak jabatan eselon di lingkungan Pemko Medan yang masih dijabat pelaksana tugas (Plt), sebagian karena adanya mutasi ke Pemprov Sumut. “Makanya saya ingin proses ini berjalan cepat, supaya roda pemerintahan kembali normal. Ternyata open bidding itu waktunya panjang. Maunya saya, kemarin itu bisa sekaligus,” tuturnya.

Kepala BKPSDM Setdako Medan Subhan Fajri Harahap memastikan, bahwa 18 peserta gugur bukan karena syarat pengalaman, tetapi gagal melakukan submit di aplikasi ASN Karir milik BKN.

“Mereka tidak melakukan submit (pengiriman berkas) hingga batas waktu berakhir, sehingga dianggap tidak mendaftar. Ini murni karena persoalan teknis, bukan syarat poin enam,” tegasnya.

Subhan mengatakan, sebagai bentuk antisipasi, pihaknya juga sempat memperpanjang masa pendaftaran karena banyak pelamar belum memahami mekanisme unggah dokumen. “Ini pertama kali kita pakai aplikasi ASN Karir dari BKN, jadi wajar kalau ada yang belum familiar. Karena itu, kita beri waktu tambahan agar pelamar bisa menyelesaikan proses dengan baik,” pungkasnya.

Sejumlah pelamar sebelumnya mempertanyakan syarat JPTP perdana di era pemerintahan Rico Waas, terutama pada poin enam tersebut. Mereka mengaku tafsirnya rancu dan perlu mendapat pemahaman lebih utuh dari pihak panitia seleksi Pemko Medan. (m26)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE