MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan 4 tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa kontruksi pekerjaan pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu, PT Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Bandara Kualanamu, tahun 2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Adre W Ginting mengatakan, keempat tersangka yang ditahan yaitu, BI selaku Executive General Manager PT. Angkasa Pura II (Persero), YF selaku Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu, AA sebagai Manager of Insfrastructure PT AP II, RAH selaku Direktur PT. Incohi Consultan.
“Pekerjaan yang dilakukan terdapat kekurangan volume dalam pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi,” ucap Adre, Kamis (3/10).
Dari perbuatan para tersangka, kata Adre, telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan jasa kontruksi pekerjaan pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun 20119.
“Dengan nilai kontrak sebesar Rp39.250.000.000 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen,” ujarnya.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjunggusta Medan,” pungkasnya.(m32)











