Scroll Untuk Membaca

Sumut

Satgas PKH Bersama BBTNGL Lanjutkan Eksekusi Tanaman Sawit Ilegal Di Langkat

Satgas PKH Bersama BBTNGL Lanjutkan Eksekusi Tanaman Sawit Ilegal Di Langkat
EXCAVATOR musnahkan tanaman kelapa sawit ilegal yang berada di kawasan hutan TNGL di Aceh Tamiang. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

LANGKAT (Waspada.id): Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (GPKH) bersama Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dan instansi terkait lainnya eksekusi pohon kelapa sawit ilegal di Kec. Batang Serangan, Kab. Langkat, Kamis (11/9).

Tanaman pohon kelapa sawit seluas puluhan hektare yang selama ini dikuasai korporasi perkebunan kelapa sawit PT S ini mendapat penindakan karena areal perkebunan ini masuk ke dalam kawasan hutan hujan tropis TNGL di Kec. Batang Serangan, Kab. Langkat.

Kepala BPTN Wilayah III Stabat, Palber Turnip, dihubungi waspada.id mengatakan, tanaman pohon kelapa sawit yang dieksekusi seluas 30 hektare. Ia memprediksi, untuk pemusnahan pohon sawit ini dibutuhkan waktu delapan hari.

Turnip menambahkan, pemusnahan tanaman pohon kelapa sawit terus berlanjut pada tanggal 13 September di daerah Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang, dengan luas areal tanam mencapai 160 hektare.

Disinggung dengan tanaman sawit PT BM di kawasan Kec. Sei. Lepan, Kab. Langkat, ia mengatakan, masih dalam proses, sebab konsesi areal perkebunan ada yang masuk ke dalam kawasan TNGL dan ada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Kepala BBTNGL, Subhan, dihubungi, Rabu (10/9), mengatakan, kegiatan pemusnahan tanaman ilegal di dalam kawasan hutan TNGL masih terus berproses. Setelah pemusnahan tanaman di Langkat, tim kembali melakukan pemusnahan di Aceh Tamiang yang hingga kini belum tuntas.

Gebrakan Satgas GPKH dan BBTNGL untuk menertibkan tanaman ilegal yang berada di dalam kawasan hutan telah membuahkan hasil nyata. Salah satu korporasi di Langkat yang selama ini tak tersentuh hukum, kini menyerahkan puluhan hektare areal kebun yang dikuasai secara ilegal kepada negara.

Upaya untuk menyelamatkan kawasan hutan dari praktik ilegal diharapkan terus berlanjut. Masyarakat mendesak, perusahaan yang terbukti menguasai kawasan hutan secara ilegal harus diproses hukum karena aksi ilegal ini berdampak terhadap kerusakan ekosistem.

Sudah saatnya pendekatan hukum dilakukan terhadap korporasi yang terbukti merusak hutan, sebab dampak kerugian ekologis yang ditimbulkan akibat aksi konversi terhadap kawasan hutan hujan tropis terluas ketiga di dunia ini cukup besar, bahkan nilai tidak dapat dihitung secara matematis.

Sejumlah kalangan menilai, dampak kerugian akibat perambahan dan konversi nilainya tak terhingga. Adapun untuk pemulihan kawasan hutan yang telah rusak akibat aksi ilegal ini dibutuhkan waktu yang cukup panjang, yakni bisa mencapai seratus tahun.(id24)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE