Lainnya

Sekjen DPR Terapkan Lima Prinsip Utama Jadi Pedoman Dalam Menyusun Anggaran

Sekjen DPR Terapkan Lima Prinsip Utama Jadi Pedoman Dalam Menyusun Anggaran
Sekjen DPR RI Indra Iskandar (Dok DPR).
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menekakan pentingnya transformasi digital dan sinkronisasi dengan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2027.

Dalam arahannya, saat memimpin rapat kerja pembahasan usulan anggaran Tahun 2027, di Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis (26/2/2026), Indra Iskandar memaparkan lima prinsip utama yang harus menjadi pedoman seluruh unit kerja dalam menyusun anggaran, yakni :

Pertama, program harus merupakan turunan langsung dari arah kebijakan Renstra DPR RI 2025–2029 agar terjamin keselarasan strategis.

Kedua, program prioritas wajib mendukung peningkatan tata kelola kelembagaan serta memberikan dampak langsung bagi anggota dewan dan institusi DPR RI.

Ketiga, anggaran harus disusun berdasarkan urgensi dan efektivitas sesuai tugas dan fungsi masing-masing unit.

Keempat, seluruh proses penganggaran harus berlandaskan ketentuan yang berlaku seperti Analisis Kewajaran Unit Price/Alokasi (AKUPA), Standar Biaya Masukan, dan Standar Biaya Keluaran.

Kelima, pemanfaatan teknologi informasi harus dioptimalkan sebagai bagian dari transformasi proses kerja organisasi.

“Transformasi digital bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan. Proses perencanaan dan penganggaran harus lebih transparan, terdokumentasi, terintegrasi, dan mudah diakses,” tegas Indra.

Ia berharap penyusunan anggaran 2027 mampu menghasilkan dokumen yang lebih berkualitas, terukur, serta mampu memperkuat sistem dukungan kelembagaan DPR RI secara konsisten dan berkelanjutan. Menurutnya, tata kelola yang modern dan berbasis teknologi juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPR RI (id10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE