Scroll Untuk Membaca

Lainnya

Tak Hadir Dua Kali Rapat Di DPRD Sumut, Kadisdiksu Langgar Etika

Tak Hadir Dua Kali Rapat Di DPRD Sumut, Kadisdiksu Langgar Etika
Anggota DPRD Sumut Ahmad Darwis. Waspada/Partono Budy
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut Ahmad Darwis (foto) menyayangkan ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan Sumut (Kadisdiksu) Alexander Sinulingga, walau sudah dua kali diundang hadir membahas masalah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 SMA/SMK di Sumut. Dewan berpendapat, hal itu terkesan telah melanggar etika dan melemahkan pengawasan publik.

“Kami sangat menyayangkan sikap Kadisdiksu yang kami anggap tidak kooperatif dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi E, dan ini menandakan yang bersangkutan tidak serius, dan terlihat sebagai bentuk pelanggaran etika pemerintahan dan melemahkan pengawasan publik,” kata Ahmad Darwis kepada Waspada di Medan, Sabtu (17/5).

Anggota dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu merespon ketidakhadiran Kadisdiksu selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tak hadir walau sudah dua kali diundang, dengan alasan ada agenda lain. Undangan terakhir untuk RDP dilayangkan Rabu (14/5) setelah undangan pertama pada 7 Mei 2025 lalu, juga tak dihadiri Kadisdisku.

Komisi E DPRD Sumut menilai teknis SPMB yang dimulai 15 Mei 2025 ini sangat perlu dibicarakan, guna menyamakan persepsi. Sebab setiap tahun penerimaan murid baru di SMA/SMK tetap menimbulkan persoalan.

Kecewa

Menyikapi hal itu, Ahmad Darwis yang juga anggota Komisi E yang membidangi masalah pendidikan dan kesejahteran itu, kecewa. Alasannya, RDP adalah wadah resmi untuk membahas program, anggaran, dan kinerja demi kepentingan pendidikan masyarakat Sumut.

“Ketidakhadiran atau ketidakseriusan OPD dalam forum resmi dewan adalah bentuk pelanggaran etika pemerintahan dan melemahkan pengawasan publik,” tegas Ahmad Darwis.

Disebutkannya, OPD harusnya bersinergi dengan DPRD Sumut, karena lembaga legislatif ini
memiliki tugas menyusun dan menyetujui Perda (Peraturan Daerah) bersama kepala daerah, yang menjadi dasar hukum bagi program-program OPD. DPRD juga mengawasi pelaksanaan anggaran dan program kerja OPD agar tepat sasaran.

Selain itu, sinergi dengan anggota dewan dapat memperkaya masukan dalam perencanaan program OPD, karena wakil rakyat itu memahami kebutuhan langsung masyarakat di dapil masing-masing.

“Melibatkan DPRD dalam proses perencanaan dan evaluasi membuat pelaksanaan APBD lebih transparan dan akuntabel,” sebutnya.

Yang jauh lebih penting adalah sinergitas itu diharapkan dapat mencegah tumpang tindih program dan mencegah duplikasi kegiatan serta menjamin bahwa program OPD mendukung arah kebijakan strategis daerah yang juga dipantau oleh DPRD. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE