TANJUNGTIRAM (Waspada): Tim Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) melakukan kunjungan ke Pelabuhan Tanjungtiram, Kabupaten Batubara untuk melakukan kajian terkait meningkatnya kasus imigran yang berangkat ke luar negeri, Selasa (16/7).
Kehadiran Tim Wantimpres dipimpin Sudirman Tarigan, Dr. Triana Dewi Seroja, M. Arfan Sahib Sali, Tri Murdani, dan Nurafni A. Moka ini disambut Pj. Bupati Batubara, H. Heri Wahyudi Marpaung, S.STP, M.AP.
Tujuan ke Pelabuhan Tanjungtiram untuk meninjau dan mengkaji jalur lalu lintas yang sering digunakan oleh imigran ilegal.
“Saat ini, diperkirakan 10 juta imigran di seluruh dunia, namun yang terdata hanya 4,5 juta, sebanyak 5,5 juta belum terdata karena masih berstatus ilegal,” sebut Sudirman Tarigan.
Kunjungan Tim Wantimpres ini juga dimaksudkan untuk meninjau pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering digunakan imigran ilegal untuk masuk dan keluar negeri melalui jalur laut, setelah menetap beberapa waktu di negara lain.
“Di sini kami berupaya mencari solusi untuk memperlakukan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan lebih baik,” ujarnya.
Dari 10 kabupaten di Provinsi Sumatera Utara yang telah dikunjungi, anggota Wantimpres mengapresiasi kinerja pemerintah, aparat penegak hukum dan keamanan Kabupaten Batubara yang dinilai sangat baik.
Sebab penanganan kasus imigran di Kabupaten Batubara berbeda dari kabupaten lain. Para aparat penegak hukum bekerja sangat baik, sehingga penanganan ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam masalah PMI.
Langkah Penyelesaian
Menurut Sudirman tim melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Batubara dalam rangka permasalahan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) dan langkah-langkah penyelesaian. Disebutkan bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia dijamin oleh UUD 1945.

Kendati demikian, PMI masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk perdagangan manusia, kekerasan, upah yang tidak dibayar dan pelanggaran HAM.
Berdasarkan data dari World Bank dan BP2MI, terdapat peningkatan jumlah PMI yang bekerja di luar negeri, baik secara prosedural maupun non-prosedural. Sampai Desember 2023, tercatat 10.211.575 PMI yang berada di luar negeri. Negara-negara tujuan utama PMI antara lain Malaysia, Taiwan, Qatar, Hongkong, Arab Saudi, Singapura, dan Korea Selatan.
Permasalahan PMI di antaranya adalah kurangnya perlindungan terhadap PMI non-prosedural, risiko kekerasan dan eksploitasi, serta ketidaksesuaian regulasi antara daerah pengirim dan penerima PMI. Selain itu, penanganan kasus PMI yang bermasalah masih banyak menemui kendala baik di dalam maupun di luar negeri.
Kumpulkan Data
Lewat kajian ini tujuannya yakni untuk meminimalisir permasalahan dihadapi PMI. Caranya dengan mengumpulkan data dan informasi yang dilakukan melalui wawancara dengan pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan dinas ketenagakerjaan. Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 15 hingga 17 Juli 2024 di Kabupaten Batubara.
Adanya kajian ini, diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih baik untuk melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia dan memperbaiki sistem pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.(a.18)











