MEDAN (Waspada.id): Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Timur Tumanggor menegaskan bahwa utang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan dibayarkan dengan cukai rokok.
Hal itu ditegaskan Timur menjawab Waspada.id, Kamis (4/12/2025), tentang utang DBH Pemprov Sumut ke Pemko Medan hampir Rp250 miliar belum dibayar.
“Utang DBH Sumut ke Medan saat ini tidak sampai Rp250 miliar. Kita akan bayar bulan 12 ini dari pajak rokok yang diberikan pemerintah pusat,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar, ST minta Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution segera merealisasikan pembayaran DBH ke Kota Medan.
Permintaan tersebut disampaikan Iskandar mengingat bahwa DBH merupakan utang Pemprov Sumut kepada Kota Medan yang wajib dibayar.
Selain itu, dana DBH yang mencapai Rp250 miliar itu bisa digunakan dan bermanfaat bagi penanggulangan pasca banjir yang merendam 19 Kecamatan di Kota Medan.
“Kami mengharapkan Pemprov Sumut dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution segera membayar DBH atau membagikan kembali DBH yang menjadi hak Pemko Medan. Begitu juga ke daerah-daerah yang terdampak bencana. Kita lihat di Sumut, khususnya Kota Medan sebagai pusat ibukota sangat membutuhkan dana DBH untuk penanganan banjir agar segera tuntas,” tegasnya.
Iskandar mengaku jika dirinya mendapat informasi kalau Dana Bagi Hasil (DBH) dalam waktu dekat ini, bahkan sudah ada yang dibagikan. Dan yang membuatnya merasa miris, Pemko Medan sebagai ibukota Provinsi, hanya menerima sebesar Rp10 miliar.
“Padahal, berdasarkan informasi yang saya dapatkan, utang Pemprov Sumut dari DBH itu ke Pemko Medan, jumlahnya sekitar hampir mencapai Rp250 miliar,” jelasnya.
Jadi, lanjut Iskandar, kita harapkan Pemprov Sumut tidak berlaku diskriminatif dalam membayar utang DBH ke Pemko Medan.
“Karena saya dengar ada kabupaten lain yang dibayar mencapai ratusan miliar. Sementara Medan, ibukota Sumatera Utara hanya dibayar Rp10 miliar. Apa yang bisa dilakukan dengan dana Rp10 miliar? Padahal DBH ini sangat dibutuhkan Kota Medan untuk menggerakkan pembangunan dan roda ekonomi,” tegasnya lagi.
Iskandar mengingatkan Bobby yang pernah menjabat Wali Kota Medan seharusnya lebih memperhatikan Kota Medan sebagai ibukota Provinsi. Bukan malah mengucilkan dalam hal pembayaran DBH tersebut.
“Jika Pemprov Sumut tidak membayar DBH ke Pemko Medan, jangan berharap bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lagi. Karena cacat administrasi. Kalau namanya utang kan wajib dibayar,” ingatnya.
Diketahui, Pemprov Sumut telah menerima transfer Rp517 miliar dari pemerintah pusat sebagai bagian dari penerimaan pajak rokok tahun 2025. Angka ini merupakan bagian dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,2 triliun untuk tahun anggaran ini.
Timur Tumanggor pada 25 September 2025, menjelaskan bahwa pajak rokok ini diberikan (given) dari pemerintah pusat setiap tahun walaupun pendapatan dari pajak rokok sangat dipengaruhi oleh jumlah konsumsi rokok.
Kata Timur, sisa target pajak rokok akan ditransfer secara bertahap pada bulan Oktober dan Desember mendatang.(id96)












