Lainnya

Tutup Permanen Perusahaan Perusak Hutan Penyebab Bencana 

Tutup Permanen Perusahaan Perusak Hutan Penyebab Bencana 
Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi PAN, Rudi Alfahri Rangkuti. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi PAN, Rudi Alfahri Rangkuti, mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas, termasuk menutup secara permanen dan tidak lagi memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan yang nyata-nyata telah merusak hutan dan menyebabkan terjadinya bencana.

Pemerintah harus berani mengambil langkah konkret karena bencana banjir bandang dan tanah longsor diketahui bukan hanya terjadi karena faktor cuaca ekstrem! tetapi juga karena telah terganggunya ekosistem akibat penebangan hutan secara liar dan masif,” kata rugi kepada Waspada.id melalui sambungan telepon dari Medan Senin siang (7/12).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Anggota dewan Dapil Sumut 12 Binjai Langkat itu merespon langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, yang bukan hanya meninjau langsung kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga di Kabupaten Tapanuli Utara, tetapi memastikan bahwa tumpukan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir merupakan hasil aktivitas penebangan.

KLH menegaskan bahwa kejadian ini merupakan indikasi kuat adanya aktivitas pembalakan liar di daerah hulu yang berkontribusi besar pada kerusakan lingkungan. 

Sebagai respons awal, pemerintah telah menyegel dan menghentikan sementara seluruh kegiatan empat perusahaan besar yang dianggap memiliki aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan di kawasan tersebut. 

Keempat perusahaan itu adalah: Tambang Emas Martabe (PT Agincourt Resources),  PLTA Batang Toru, PT Toba Pulp Lestari dan PTPN III.

Apresiasi

Menyikapi hal tersebut, Rudi yang juga anggota Komisi B yang salah satu tupoksinya membidangi masalah hutan ini, mengapresiasi gerak cepat pemerintah yang bukan hanya menanggulangi bencana alam di Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat pekan lalu itu, tetapi juga telah mencari penyebab terjadinya musibah yang telah merenggut ratusan jiwa dan kerusakan infrastruktur tersebut.

“Kita minta pemerintah menindaklanjutinya dengan langkah konkrit di antaranya menutup secara permanen dan tidak memberikan izin lagi kepada perusahaan yang diketahui telah menyebabkan kerusakan lingkungan,” tandasnya.

Menurut Rudi, pihaknya menginginkan agar perusahaan legal maupun tidak legal namun diketahui telah merusak lingkungan, terutama di daerah aliran sungai, agar segera ditutup.

Karena, berdasarkan amatannya perusahaan-perusahaan tersebut tidak memberi andil secara maksimal dalam dalam upaya menjaga kelestarian dan kesinambungan hutan.

Dia juga menyebut salah satu perusahaan besar di Sumatera Utara yang diketahui andil sahamnya justru lebih menguntungkan perusahaan tersebut dibanding dengan manfaatnya bagi daerah tempat perusahaan berdiri.

Selain memberikan sanksi hukum tegas terhadap perusahaan perusak hutan, Rudi menegaskan, pihaknya juga menuntut tanggung jawab perusahaan untuk memberikan kompensasi penuh kepada masyarakat yang terdampak bencana, dan pembayaran biaya perbaikan seluruh infrastruktur yang rusak akibat musibah tersebut. (id06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE