MEDAN (Waspada): Sejumlah warga Jl. Karantina Gang Silaturrahim Lingkungan V Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur mendesak Sat Pol PP Kota Medan segera merubuhkan bangunan pagar tembok tanpa surat persetujuan bangunan gedung (PBG).
Selain tak punya PBG, bangunan pagar tembok setinggi 4 meter itu juga telah melanggar peraturan wali kota (Perwal) dan meresahkan warga.
“Warga mendesak Pemko Medan c/q Sat Pol PP Kota Medan segera merubuhkan bangunan tanpa PBG dan meresahkan warga sekitarnya,” ujar Fadillah, Kamis (31/10) kepada waspada.id.
Fadillah menyebutkan dinding tembok setinggi 4 meter itu berada persis di belakang rumahnya. Pembangunan pagar tembok setinggi 4 meter itu berdampak pada rumahnya dan mengakibatkan drainase di belakang rumahnya menjadi rusak dan terganggu.
“Semua warga yang terdampak pembangunan pagar tembok sudah bertemu dengan pihak pengembang. Kami meminta agar pagar tembok setinggi 4 meter dipangkas menjadi 2 meter sesuai dengan Perwal.
Ironisnya, dalam pertemuan mediasi dengan warga, pihak pengembang bersedia memangkas bangunan dinding menjadi 2 meter namun sudah seminggu lebih, pihak pengembang hanya memangkas sebagian kecil saja, itu pun yang dipangkas tidak sampai 1 meter,” sesal Fadillah.
Dijelaskan Fadillah, warga hanya menginginkan pihak pengembang mematuhi Perwal. Artinya, warga tetap meminta agar pihak pengembang memangkas bangunan pagar tembok tersebut dan segera mengurus surat PBG.
Sementara itu, Forneman SH selaku pendamping warga juga melontarkan hal yang senada.
“Pemko Medan harus bersikap tegas terhadap banyaknya bangunan di Kota Medan tanpa ada surat PBG. Bangunan dinding tembok setinggi 4 meter yang berada di Jl. Karantina Gang Silaturrahim sudah saatnya dirobohkan karena keberadaannya sangat meresahkan warga,” ujar Forneman.
Forneman menegaskan, jika Sat Pol PP Kota Medan tidak mau merubuhkan bangunan di Jl. Karantina ini maka warga akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan.
Selain itu, tambah Forneman, pihak Camat Medan Timur, Lurah Durian dan Sat Pol PP Kota Medan sepertinya tidak bersikap tegas dalam menyahuti aspirasi warga, pasalnya meski tanpa PBG, aktivitas di lokasi bangunan terus berjalan bahkan pihak pengembang seperti tak memenuhi tuntutan warga untuk memangkas bangunan pagar tembok setinggi 4 meter tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah diributi warga, pihak pengembang bangunan dinding pagar tanpa surat izin, Camat Medan Timur dan mewakili Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) meninjau lokasi pembangunan dinding pagar setinggi Empat meter dan tanpa surat izin di Jl. Karantina Gang Silaturahim Lingkungan V Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur, Selasa (22/10).
Peninjauan tersebut dilakukan usai pertemuan mediasi di aula Kantor Camat Medan Timur yang dihadiri oleh Camat Medan Timur, Kapolsek Medan Timur, mewakili Kasat Pol PP Pemko Medan dan Dinas Tarukim Pemko Medan.
Dalam pertemuan mediasi antara sejumlah warga dengan pihak pengembang yang dipandu oleh Camat Medan Timur, akhirnya disepakati pihak pengembang akan menerima tuntutan warga dan segera mengurus surat izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Saya sedang mengurus surat permohonan pengurusan surat PBG. Sebelum surat izin keluar, tidak ada aktivitas di lokasi. Saya juga akan memangkas ketinggian bangunan dinding pagar sesuai tuntutan warga,” ujar Darsen selaku pengembang bangunan tersebut.
Selain itu, tambah Darsen, pihaknya akan memperbaiki drainase dan bangunan rumah warga yang terdampak dari bangunan dinding pagar tersebut.
“Kami akan memperbaiki drainase dan rumah warga yang terdampak dari bangunan dinding pagar,” sebut Darsen saat meninjau lokasi bangunan bersama warga dan Muspika Medan Timur.
Sementara itu, Forneman SH selaku pendamping warga tetap bersikukuh meminta agar bangunan dinding pagar setinggi 4 meter dipangkas menjadi 2 meter dan pihak pengembang mengurus surat PBG serta memperbaiki kerusakan rumah warga dan drainase yang terdampak dari proses pembangunan tanpa surat izin dari instansi terkait.
“Kita lihat saja nanti apakah pengembang benar-benar melaksanakan keputusan hasil mediasi atau hanya sekedar janji belaka. Jika pengembang tidak memangkas dinding pagar menjadi 2 meter dan tidak memperlihatkan surat izin PBG maka semua warga akan melakukan aksi demo ke Kantor Wali Kota Medan,” tegas Forneman.
Forneman juga berharap agar Camat Medan Timur dan Lurah Durian bersikap pro aktif dalam menyahuti aspirasi warganya karena dampak pembangunan pagar tembok tanpa izin tersebut sangat meresahkan warga.
Dijelaskan Forneman, tiga hari setelah mediasi, hingga Kamis (24/10), pihak pengembang belum merealisasikan hasil mediasi, di mana pihak pengembang harus memangkas ketinggian bangunan dinding tembok setinggi 4 meter menjadi 2 meter sesuai peraturan dari Pemko Medan.
“Sampai sekarang pihak pengembang belum melaksanakan hasil mediasi. Belum memangkas ketinggian bangunan yang melanggar Perda, apalagi bangunan tersebut tidak memiliki surat izin PBG,” tegas Forneman.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Jl. Karantina Gang Silaturrahim Lingkungan V Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur menolak dan memprotes pembangunan pagar setinggi Empat meter tanpa dilengkapi surat izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
Pasalnya, pembangunan pagar tembok yang diduga tidak memiliki surat izin tersebut menimbulkan keresahan dan menganggu kenyamanan warga. Sedikitnya 12 kepala keluarga (KK) terdampak bangunan tersebut mulai kebisingan, polusi udara dan kerusakan rumah warga. Bahkan tanaman warga dibabat habis oleh pihak pengembang.(m27)
Waspada/Andi Aria Tirtayasa
Pihak pengembang hanya memangkas setengah meter bangunan pagar dinding tembok tanpa surat izin di Jl. Karantina Gang Silaturahim Lingkungan V Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur, Kamis (31/10).












