Lainnya

Yahdi Khoir Kecam Eksekusi Lahan Petani Padang Halaban: “Tidak Manusiawi”

Yahdi Khoir Kecam Eksekusi Lahan Petani Padang Halaban: “Tidak Manusiawi”
Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PAN, Yahdi Khoir Harahap. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

LABURA (Waspada.id): Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PAN, Yahdi Khoir Harahap, mengecam keras eksekusi paksa lahan petani di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, yang dilakukan Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Rabu (28/1/2026).

Ia menilai tindakan itu tidak manusiawi karena menghancurkan rumah, ladang, dan mata pencaharian warga, sekaligus mengabaikan hak hidup masyarakat kecil.

“Tanah bagi petani bukan sekadar aset ekonomi, tetapi ruang hidup dan masa depan keluarga mereka. Negara tidak boleh hadir hanya dengan alat berat dan aparat, tetapi harus membawa keadilan,” tegas Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut, ini kepada wartawan di Aek Kanopan, Kamus (29/1).

Eksekusi yang melibatkan 700 personel kepolisian dan 80 prajurit TNI itu menghancurkan sekitar 90 rumah warga serta tanaman pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat. Pasca-eksekusi, warga terpaksa mengungsi di masjid desa dan mendirikan dapur umum dengan fasilitas terbatas karena listrik diputus.

Yahdi menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak boleh hanya mengacu pada hukum formal, tetapi harus memperhatikan hak hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga menyoroti pentingnya pelaksanaan kewajiban kebun plasma minimal 20 persen sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar, termasuk Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPH-S).

Menurut Yahdi, 83 hektar lahan yang digusur sebenarnya sangat kecil dibandingkan HGU PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) yang luasnya lebih dari 5.000 hektar.

Ia menyebut, di beberapa perkebunan besar, perkampungan bisa hidup berdampingan dengan HGU jika ada itikad baik antara perusahaan dan masyarakat.

“Namun karena keserakahan, terjadi penggusuran tidak berprikemanusiaan yang bertamengkan perintah eksekusi pengadilan,” tambah Yahdi.

Secara terpisah, PT SMART menegaskan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Head of Corporate Communications PT SMART, Ananta Wisesa, menyatakan bahwa eksekusi merupakan tindak lanjut proses hukum panjang, termasuk upaya komunikasi dan mediasi dengan warga selama lebih dari satu dekade.

“Kami sangat menyayangkan upaya mencapai kesepakatan bersama dengan pihak yang menempati lahan milik perusahaan tanpa dasar hukum sah belum membuahkan hasil,” ujar Ananta.

Ia menegaskan perusahaan tetap menghormati hak asasi manusia dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta pemerintah setempat untuk menjaga ketertiban selama eksekusi berlangsung. (id125)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE