MEDAN (Waspada): Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Suliana ,53, warga Jl. Garu IIA, Gang Lili Dwina, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan mengeluhkan lambatnya penanganan kasus yang sudah dilaporkannya hampir setahun di Satreskrim Polrestabes Medan.
Pengaduannya di Polrestabes Medan tentang kasus penipuan jual beli tanah, Suliana mengaku ditipu oleh terlapor berinisial Zul hingga mengalami kerugian sebesar Rp 180.000.000.
Suliana mengungkapkan, laporan pengaduan (LP) bernomor STTLP/B/2139/VII/2024/SPKT/ Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara tertanggal 31 Juli 2024 lalu. Korban melaporkan kasusnya setelah terlapor tak kunjung memberikan Sertifikat Hak Milik Tanah yang dijualnya pada korban. Ternyata tanah yang dijual pada korban bukan milik terlapor, akibatnya korban mengalami kerugian Rp 180.000.000, sehingga melaporkan Zul ke Polrestabes Medan.
” Waktu transaksi jual beli di kantor Notaris Abidin S Panggabean SH. Disana dibuatlah perjanjian jual beli bangunan yang terletak di Perumahan Ameera Blok B nomor 9 Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang pada 20 April 2022 dan Tanggal 24 Juni 2024 dan uang sudah dikasih kontan kepada terlapor Zul. Rupanya surat tanahnya tidak ada, malah tanah tersebut begitu saya cek punya orang lain dan penipuan ini sudah hampir setahun tak diproses Polisi. Asal ditanya ini kami akan mediasi dan memeriksa saksi, begitu kata Polisi sampai setahun, ngeri kali hukum di negara ini untuk orang susah,” sebut Suliana Rabu (4/6).
Disebutkan Suliana, terlapor yang juga seorang developer tersebut hingga kini masih berkeliaran.
Suliana masih berharap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gideon Arif Setyawan yang tampaknya perhatian pada masyarakat susah dapat menekan penyidik yang menangani kasus korban agar segera memprosesnya dan menangkap terlapor agar bisa mempertanggung jawabkan penipuan yang dilakukannya.
“Saya mohon kepada bapak Kapolrestabes Medan agar pelaku segera ditangkap dan bertanggung jawab. Saya orang susah pak, tega kali dia (pelaku) menipu,” pinta Suliana. (m27)