Medan

10 Rekening Judol Dalam Penyelidikan Siber Polda Sumut, Bandar Diburu

10 Rekening Judol Dalam Penyelidikan Siber Polda Sumut, Bandar Diburu
Dir Reserse Siber Poldasu Kombes Bayu Wicaksono. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Penyidik Siber Polda Sumut mendalami alur transaksi keuangan judi online (judol) di apartement The Royal Condominium Jl. Palang Merah, Medan. Penyidik juga masih memburu leader dan bandarnya.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Bayu Wicaksono kepada wartawan di Mapolda Sumut, Kamis (26/3/2026) mengatakan, dari hasil penyelidikan didapati 10 rekening bank untuk transaksi judol tersebut.

“Ada 10 rekening yang masih kita dalami, namun belum bisa kami sampaikan nama pemilik rekening dan bank nya,” kata Bayu Wicaksono. Ia beralasan, kasus masih dalam pengembangan, sehingga pihaknya belum dapat menyampaikannya lebih detail.

Ia juga mengaku, masih memburu leader judol berinisial BH yang tidak berada di lokasi saat penggerebekan, termasuk memburu bandarnya.

Pada penjelasan sebelumnya, Bayu Wicaksono menjelaskan, pihaknya menggerebek tiga kamar di apartement The Royal Condominium yang dijadikan markas judol. Dari lokasi itu diamankan 19 operator dan marketing serta sejumlah barang bukti.

Penggerebekan dilakukan pada 16 Maret 2026, berdasarkan informasi masyarakat.

Berdasarkan pengakuan para tersangka praktik judol tersebut telah berjalan selama dua tahun. “Omset diperoleh selama dua tahun itu mencapai Rp7 miliar dengan estimasi pendapatan per hari Rp4 juta sampai Rp6 juta.

Disebutkannya, dari 19 orang yang diamankan, 8 di antaranya wanita, berperan sebagai operator dan marketing. Mereka digerebek saat beroperasi di kamar 705 dan kamar 601.

Petugas juga menggerebek kamar 1005, yang disebut tempat tinggal leader (pimpinan) judol berinisial BH, tetapi yang bersangkutan tidak berada di tempat, dan kini diburon.

Dijelaskan Bayu Wicaksono, dalam praktiknya para tersangka menarik pemain dengan mempromosikan judi online melalui media sosial, dan setiap pemain wajib deposito Rp1 per hari.Jika menang, pemain dapat menarik uang melalui akun atau rekening pribadi.

Ditanya keterlibatan pihak apartement, Bayu mengatakan, pihak apartement mengaku tidak mengetahui di kamar tersebut dijadikan markas judi online.

Saat ini, kata dia, para tersangka masih dalam pemeriksaan. Mereka dijerat Pasal 426 (bandar/penyedia) dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar (kategori 6), serta Pasal 427 (pemain) dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp50 juta (kategori 3), yang berlaku bagi judi konvensional maupun online.(id143)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE