Scroll Untuk Membaca

Medan

12 Rumah Veteran Medan Estate Dirubuhkan, Aset Negara Dikhawatirkan Akan Dikuasai Pengembang

12 Rumah Veteran Medan Estate Dirubuhkan, Aset Negara Dikhawatirkan Akan Dikuasai Pengembang
Operator alat berat memporakporandakan rumah warga di Komplek Perumahan Veteran Jl. Vetpur Raya III Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, Jumat (9/5). Waspada/Andi Aria Tirtayasa
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Duabelas unit rumah permanen yang berada di areal seluas 11,4 hektar Komplek Perumahan Veteran Jl. Vetpur Raya III, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan dirubuhkan lewat eksekusi oleh Pengadilan Negeri Lubukpakam, Jumat (9/5).

Puluhan warga hanya bisa melihat alat berat ekskavator memporakporandakan rumah mereka hingga rata dengan tanah dan dikawal oleh 500 personel gabungan TNI, Polri dan Sat Pol PP Kabupaten Deliserdang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dari eksekusi tersebut, aset negara yang berada di lokasi eksekusi tersebut dikhawatirkan akan dikuasai oleh pihak pengembang.

Salah seorang pemilik rumah bernama Darwita ,77, mengaku sudah menempati rumah yang dibelinya itu selama 24 tahun dan tak merelakan rumah miliknya dieksekusi begitu saja.

“Yang berperkara adalah pihak PT United Orta Berjaya dengan pengurus Serikat Tolong Menolong (STM) Mempertahankan Hak dan nama kami tidak ada dalam perkara tersebut. Tiba-tiba hari ini rumah kami dirubuhkan oleh pemohon eksekusi PT United Orta Berjaya,” ujar Darwita didampingi suaminya Asmara Dana ,83 mantan pelatih Gulat Sumatera Utara.

Darwita pun histeris melihat para petugas PN Lubukpakam datang mengeksekusi puluhan rumah di Komplek Perumahan LVRI (Veteran) di Jl. Vetpur Raya III itu.

Darwita menceritakan, saat pihak PN Lubukpakam mengeksekusi rumah tanpa adanya surat pemberitahuan kepada warga.

“Kami disini tidak ada surat pemberitahuan dari pihak PN Lubukpakam maupun pihak kecamatan, tiba tiba petugas datang membawa alat berat dan merubuhkan rumah warga.

Darwita meminta janji dari PT. United Orta Berjaya yang akan membayar semua rumah namun hingga eksekusi berlangsung, pihak perusahaan yang berkantor di Komplek Perkantoran Oditurat Militer I Jl. Diponegoro Medan ini belum melakukan pembayaran.

“Ada beberapa rumah yang sudah dibayarkan, sedangkan rumah milik saya tidak dibayarkan, rumah yang belum dibayar kenapa digusur harusnya dibayar ganti ruginya,” tanya Darwita.

Darwita mengatakan, tanah tersebut dijual oleh mafia tanah dan yang mengkoordinir adalah salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Deliserdang.

“Seharusnya mereka datang membuat negosiasi sama kami jadi kami bisa mencari rumah yang baru,”lanjut Darwita seraya menyebutkan bahwa rumah tersebut dibelinya dari seorang mantan tentara.
Disebutkan Darwita, seharusnya pihak perusahaan menuntut STM MH dan bukan dirinya yang dituntut tapi malah rumah Darwita yang kena eksekusi.

Sementara itu, Asmaradana memohoh perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum.

“Tanpa ada surat pemberitahuan eksekusi, tiba-tiba saja dilakukan eksekusi yang dikawal oleh ratusan aparat penegak hukum,” ketus Asmaradana.

Asmaradana berharap agar pemerintah memperhatikan nasib warga di Komplek Perumahan Veteran tersebut.

Sebelumnya, petugas Pengadilan Negeri Lubukpakam meminta warga untuk mengosongkan rumah dengan waktu 2 jam.
Para warga langsung kocar kacir untuk mengambil barang-barangnya yang masih ada di dalam rumah.

Terlihat beberapa barang berharga milik warga berada di tengah jalan raya. Barang-barang tersebut ada milik dari penghuni anak kos-kosan dan warga yang sudah lama tinggal di rumah tersebut.

Juru sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Bistok Sianipar,mengatakan, eksekusi ini sesuai dengan penetapan nomor: 242/PDT.G.PN.LBP. Ada 12 rumah yang akan dieksekusi.

“Kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada warga, tetapi warga tidak mengindahkan surat tersebut,” ujar juru sita di lokasi, Jumat (9/5).

Ia menyebutkan, eksekusi rumah ini sempat ada perlawanan dari warga setempat.

“Warga sempat melakukan perlawanan, tetapi perlawanan hanya sebentar,”katanya.

Pihaknya memberikan waktu ke warga untuk mengosongkan rumah tersebut hanya dengan 2 jam.

Penyitaan lahan veteran seluas 11,4 hektare yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Deliserdang, di Komplek Perumahan Veteran berdasarkan gugatan dari pemohon yakni PT United Orta Berjaya dengan nomor perkara 242 tahun 2020.

Terkait eksekusi tersebut, warga meminta Pemkab Deliserdang jangan tutup mata terhadap eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri(PN) Lubuk Pakam karena di lokasi eksekusi ada beberapa aset negara yang harus diselamatkan.

“Aset negara tersebut berupa jalan-jalan penghubung dan jalan lorong yang selama ini menjadi aset pemerintah yang bakal dikuasai pihak pengembang,” sebut warga.

Warga menyebutkan ada jalan aspal dan paving block yang selama ini dibangun pakai uang negara yang jumlahnya tidak sedikit.

“Eksekusi telah terjadi, bakalan uang negara yang telah digunakan untuk membangun fasilitas umum tersebut akan dikuasai oleh perusahaan atau pengembang yang menguasai tanah tersebut,” terang warga seraya berharap agar Camat Percut Seituan dan Kepala Desa Medan Estate untuk segera turun tangan guna melaporkan ke aparat hukum jika nantinya terjadi pengelapan aset negara yang dikuasai oleh pengusaha atau pengembang.

Warga menambahkan, beberapa jalan yang selama ini sudah di paving block dengan uang negara porak poranda. Paving block di sana sudah pada hilang.

“Tidak tertutup kemungkinan kalau kawasan ini sudah dikuasai oleh pengembang, jalan penghubung ke tiga desa yang berada di tengah komplek, yang sudah diaspal oleh Pemkab Deliserdang dan juga jalan-jalan lorong di Komplek Veteran A yang bakal digusur juga akan hilang karena dikuasai oleh pengembang,” ujar warga sembari menyebutkan nama seorang oknum anggota DPRD Deliserdang yang juga pengurus OKP di balik pelaksanaan eksekusi tersebut. (m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE