Scroll Untuk Membaca

Medan

2 Bulan Beraksi, Lima Pemalsu STNK Dan BPKB Diringkus Polsek Sunggal

2 Bulan Beraksi, Lima Pemalsu STNK Dan BPKB Diringkus Polsek Sunggal
Unit Reskrim Polsek Sunggal membongkar komplotan pembuat dokumen palsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam satu penggerebekan di satu rumah di Jl. Serasi Pasar 8 Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, Selasa (28/10). Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Unit Reskrim Polsek Sunggal membongkar komplotan pembuat dokumen palsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam satu penggerebekan di satu rumah di Jl. Serasi Pasar 8 Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.

Dari pengungkapan itu, pihak kepolisian mengamankan lima orang pelaku diduga kuat sebagai pembuat dokumen kendaraan palsu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Lima pria terduga pemalsu STNK dan BPKB itu, masing-masing berinisial MW ,29, HM ,48, HD ,50, RK ,28, dan GR ,30,. Kelimanya merupakan warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat membenarkan bahwa pihaknya mengamankan lima orang tersangka atas kasus pembuatan dokumen palsu STNK dan BPKB di salah satu rumah tersangka di Jl. Serasi Pasar VIII, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Selasa (07/10) sekira pukul 13.00 WIB.

Dijelaskan Kapolsek, berdasarkan hasil dari pemeriksaan bahwa pihaknya telah amankan lima orang tersangka atas pemalsuan STNK dan BPKB kendaraan.

“Merekan diduga telah membuat STNK dan BPKB palsu dengan berbagai macam jenis kendaraan bermotor. Dari pengungkapan para pelaku ini sudah melakukan aksinya selama kurang lebih 2 bulan,” sebut Kompol Bambang Gunanti Hutabarat kepada sejumlah awak media di Polsek Sunggal, Selasa (28/10).

Dijelaskan Kapolsek, kelima pelaku mengaku sudah 2 bulan beraksi, para pelaku ini sudah banyak mencetak kendaraan palsu seperti STNK dan BPKB yang sudah diedarkannya.

Selain meringkus Kelima pelaku, Reskrim Polsek Sunggal juga mengamankan barang bukti dari para pelaku berupa satu buah mouse, satu buah printer, satu buah STNK mobil Pajero Sport 2.4L Dakar 4X4BA/T, BK 1681 ADD, atas nama Prabudi Subayu (Palsu) yang disita dari tersangka HD.

Satu buah CPU, satu buah Monitor, satu buah kaybot, satu buah STNK mobil suzuki/A1J310F GL 4X2 ,BK 1354 MF atas nama Indra Gunawan (Asli), satu buah STNK sepeda motor Honda/T4G0213L0 M/T, BK 3390 AMK atas nama Muhammad Ilham Syahputra (Asli)

Satu buah gunting, satu buah lem, satu buah pisau cater, satu buah jarum, 6 buah Logo TRI BRATA dengan potongan dari STNK (asli), tiga lembar print BPKB yang sudah di edit dikomputer (palsu) yang dibuat tersangka HM.

Satu buah BPKB Mobil merek Suzuki,type: ARK415F GL (4X2), bernomor polisi BK 1423 ACC atas nama Sumandi dan satu buah STNK mobil merek Suzuki, type: ARK415F GL (4X2), bernomor polisi BK 1423 ACC atas nama Sumandi yang dibuat oleh tersangka MW.

“Jadi modus operandi yang dilakukan oleh lima tersangka ini bermotifkan masalah ekonomi,” ujar Kapolsek.

Untuk kelima tersangka ini dikenakan Pasal 263 KUHP mengancam pelaku pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.(id15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE