Scroll Untuk Membaca

Medan

23 Napi Narkotika Dipindahkan Ke Lapas Medan

23 Napi Narkotika Dipindahkan Ke Lapas Medan
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Sebanyak 23 narapidana (napi) perkara narkotika jenis sabu yang dihukum pidana mati dan seumur hidup dipindahkan dari Rutan Kelas I Medan ke Lapas Kelas I Medan/ Lapas Tanjunggusta. Dari 23 napi itu, 4 diantaranya merupakan terpidana mati dan 19 napi hukuman seumur hidup.

“Selasa (13/12), kita memindahkan sebanyak 23 narapidana perkara narkotika jenis sabu ke Lapas Tanjunggusta Medan. Dari 23 napi diantaranya 4 terpidana mati dan 19 napi seumur hidup,” kata Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Medan Nimrot Sihotang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dikatakan Karutan, pemindahan para napi yang sudah diputuskan sanksi hukuman oleh hakim Pengadilan Negeri Medan itu, mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan sipir penjara.        

“Pemindahan 23 terpidana narkoba ini demi keamanan dan agar mereka mendapat pembinaan di lapas, selain itu rutan juga sudah kelebihan kapasitas hunian,” ujar mantan Karutan Labuhandeli itu.

Selain itu, sambungnya, pemindahan itu dilakukan untuk mencegah peredaran narkotika di dalam rutan. “Intinya kita mencegah dan memutus mata rantai narkotika di rutan,” ungkapnya.

Karutan juga menjelaskan, pemindahan juga berdasarkan usulan rutan dengan berbagai pertimbangan, namun sebelumnya sudah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Selama berada di rutan, para terpidana narkoba itu tidak mendapat perlakuan khusus dan tetap diperlakukan sama dengan narapidana lain yang saling berbaur karena sudah mendekam sejak proses hukum dimulai.        

“Sejak diputus vonis mati dan seumur hidup, pihak rutan memberlakukan pengawasan ketat, terutama kepada pembesuk tahanan, dan juga saling berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan setempat,” pungkasnya.

Adapun 23 terpidana yang dipindahkan adalah 4 terpidana mati yakni Ponisan, Syamsul Bahri, Hamidi dan Herman Diansyah. Sedangkan 19 terpidana seumur hidup yakni Zulfikar Bin Achmad Lesmana, Riki Syahputra, Zulkifli, Budihari, Rahmad Hamdani, Hendrikal, Syahrudi, Fadilla Fasha, Dudiet Hary Utomo, Ahmad Andika Fiezza Siregar. 

Kemudian, Muhammad Azhar Nasution, Vernando Simanjuntak, Eric Ambalagen, Iswandi Siahaan, Syafruddin, Zulfikar Bin Yunus, Wahyudi Syahputra, Hans Wijaya dan Hendra Apriyono. (m32).

Waspada/Rama Andriawan
Karutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang saat memberikan keterangan terkait pemindahan sejumlah napi.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE