Scroll Untuk Membaca

Medan

26.474 Perkara Masuk PN Medan

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Pengadilan Negeri (PN) Medan, mencatat sepanjang tahun 2021, telah menerima sebanyak 8.935 berbagai perkara dan 17.539 perkara lalu lintas. Sehingga total perkara yang masuk adalah sebanyak 26.474 perkara.

“Dari total perkara yang masuk, perkara Pidana Umum (Pidum) terdapat 4.275 perkara, Pidana Khusus (Pidsus) 111 perkara, Perdata Khusus 728 perkara dan Perdata Umum 3.821 perkara,” ucap Humas PN Medan Immanuel Tarigan SH MH, dalam keterangan tertulis, Senin (3/1).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dijelaskannya, di dalam daftar perkara tersebut, juga terdapat Pidana Khusus Narkotika, Pidana Biasa, Pidana Singkat, Praperadilan, Pidana Cepat, Permohonan Banding, Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali.

“Dari keseluruhan perkara yang diterima PN Medan, sebagian besar telah diputus,  beberapa sidang dilakukan secara teleconference karena terdakwa tidak dapat dihadirkan dalam persidangan, PN Medan tetap berkomitmen menjalankan persidangan secara profesional sesuai KUHAP,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua PN Medan Andreas Purwantyo Setiadi SH MH, menyatakan bahwa sepanjang dirinya menjabat sebagai Ketua PN Medan bersama seluruh jajaran, memiliki komitmen untuk menyelenggarakan persidangan tepat waktu dengan mengutamakan protokol kesehatan.

“Untuk masyarakat pencari keadilan dapat memantau perkara-perkara yang disidangkan oleh PN Medan dengan mengakses kanal Case Tracking System (CTS) Pengadilan Negeri Medan secara online, atau melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk informasi penelusuran perkara. Jadi begitu perkara sudah diputus, maka masyarakat dapat mengakses langsung putusan dalam aplikasi tersebut,” tandasnya. (m32).

Waspada/Rama Andriawan
Gedung PN Medan

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE