MEDAN (Waspada): Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumatera Utara menerima 27 berkas bakal calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dari 30 berkas yang masuk.
“Total yang menyerahkan berkas 30 orang, namun tiga orang ditolak,” ujar Ketua KPUD Sumut Herdensi Adnin (foto) kepada wartawan, Selasa (3/1).
Herdensi mengatakan, pendaftaran anggota DPD pada Pemilu 2024 di KPUD Sumut sudah berakhir 29 Desember 2022. Dengan kata lain, tiga orang yang ditolak tidak diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan.
“Penyerahan berkas dukungan sudah berakhir 29 Desember 2022, yang tiga kita nyatakan gugur,” katanya.
Herdensi mengatakan, saat ini sudah masuk tahapan verifikasi administrasi terhadap 27 berkas yang diterima tersebut.
Untuk menunjang tahapan Pemilu, KPUD Sumut telah membentuk layanan help desk, baik itu layanan konsultasi, layanan penerimaan berkas persyaratan pencalonan DPD.
Dengan itu, Herdensi mengklaim pihaknya sudah mempersiapkan tahapan pendaftaran calon DPD secara matang.
“Kita juga menyiapkan tim yang akan menerima berkas dukungan bakal calon DPD. Jadi, pada prinsipnya sebenarnya persiapan ini sudah matang,” kata dia.(m10)