Scroll Untuk Membaca

Medan

27 Berkas Dukungan Bacalon DPD Diterima KPUD Sumut 

# Tiga Orang Ditolak

KETUA KPUD Sumut Herdensi Adnin. Waspada/Ist
KETUA KPUD Sumut Herdensi Adnin. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumatera Utara menerima 27 berkas bakal calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dari 30 berkas yang masuk.

“Total yang menyerahkan berkas 30 orang, namun tiga orang ditolak,” ujar Ketua KPUD Sumut Herdensi Adnin (foto) kepada wartawan, Selasa (3/1). 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

27 Berkas Dukungan Bacalon DPD Diterima KPUD Sumut 

IKLAN

Herdensi mengatakan, pendaftaran anggota DPD pada Pemilu 2024 di KPUD Sumut sudah berakhir 29 Desember 2022. Dengan kata lain, tiga orang yang ditolak tidak diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan. 

“Penyerahan berkas dukungan sudah berakhir 29 Desember 2022, yang tiga kita nyatakan gugur,” katanya. 

Herdensi mengatakan, saat ini sudah masuk tahapan verifikasi administrasi terhadap 27 berkas yang diterima tersebut. 

Untuk menunjang tahapan Pemilu, KPUD Sumut telah membentuk layanan help desk, baik itu layanan konsultasi, layanan penerimaan berkas persyaratan pencalonan DPD. 

Dengan itu, Herdensi mengklaim pihaknya sudah mempersiapkan tahapan pendaftaran calon DPD secara matang. 

“Kita juga menyiapkan tim yang akan menerima berkas dukungan bakal calon DPD. Jadi, pada prinsipnya sebenarnya persiapan ini sudah matang,” kata dia.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE