Scroll Untuk Membaca

Medan

3.501 Napi Di Sumut Dapat Remisi Natal

3.501 Napi Di Sumut Dapat Remisi Natal
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) memberikan remisi khusus kepada 3.501 narapidana (napi) pada hari Natal tahun 2022, Minggu (25/12).

Dari 3.501 napi yang mendapat remisi itu, 31 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas. “Tahun ini, sebanyak 3.501 narapidana mendapat remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2022,” kata Erwedi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dijelaskannya, rincian remisi itu diberikan kepada 2.608 orang narapidana kasus kriminal umum, kemudian 11 orang narapidana berdasarkan PP 28 Tahun 2006 dan 882 orang narapidana PP 99 Tahun 2012.

Seluruh napi yang mendapat remisi, mendapatkan potongan masa tahanan satu hingga dua bulan. Sedangkan untuk surat keputusan yang memperoleh remisi Natal diberikan di masing-masing UPT lapas dan rutan se Sumut.

Erwedi mengatakan, persyaratan narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi khusus adalah berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya enam bulan.

Erwedi menambahkan, saat ini, jumlah penghuni lapas dan rutan se Sumut berjumlah 33.811 orang, dengan rincian narapidana laki-laki berjumlah 24.555 orang, narapidana perempuan berjumlah 1.114 orang. Kemudian tahanan laki-laki berjumlah 7.825 orang dan tahanan perempuan sebanyak 317 orang.

Diketahui, jumlah napi yang mendapat remisi berasal dari 25 lapas dan 13 rutan dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Sumut. (m32).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE