AEKKANOPAN (Waspada): Sandra Naibaho, 46, anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tutup usia setelah menjalani operasi bagian dalam di RSU Adam Malik Medan, Rabu (23/3).
Sandra Naibaho baru 3 bulan dilantik menjadi anggota DPRD Labura dari PDI Perjuangan menggantikan Boike Simorangkir pada bulan Desember 2021 lalu. Kemudian satu bulan yang lalu almarhum Sandra Naibaho dirawat di RSU Royal Prima Medan yang selanjutnya di rujuk ke RSU Adam Malik Medan.
Mufti Ahmad Dalimunthe yang satu fraksi dengan Sandra Naibaho saat dihubungi Waspada mengatakan, almarhum menghembuskan napas terakhir di RSU Adam Malik Medan, Rabu (23/3) sekitar pukul 18:00 Wib.
“Benar, sahabat kita Sandra Naibaho telah wafat setelah menjalani operasi bagian dalam perut. Almarhum baru 3 bulan dilantik menjadi anggota DPRD Labura dan dirawat di rumah sakit lebih kurang satu bulan lamanya,” katanya.
Mufti menjelaskan, almarhum Sandra Naibaho masuk rumah sakit setelah pulang kunjungan kerja dari Kota Padang, Sumatera Barat sebulan yang lalu. Sesampainya di Medan, Sandra langsung opname di RSU Royal Prima.
“Setelah dari RSU Royal Prima, Sandara di rujuk ke RSU Adam Malik. Almarhum mengalami penyakit dalam yakni usus buntu, selanjutnya diambil tindakan operasi yang sempat dua hari ini mengalami koma,” sebutnya.
Ketua DPRD Labura Indra Surya Bakti Simatupang via seluler pada Waspada membenarkan Sandara Naibaho anggota DPRD Labura telah berpulang.
Indra mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya sahabat Sandra Naibaho anggota dari Fraksi PDI Perjuangan, semoga keluarganya tabah menerima cobaan.
“Kami dari pimpinan DPRD Kabupaten Labura merasa kehilangan, walaupun hanya beberapa bulan almarhum sejak dilantik pada tanggal 28 Desember 2021 lalu, tapi persahabatan yang telah dibina memang menjadi ingatan bagi kami sebagai anggota dewan,” katanya.
“Semoga almarhum ditempatkan di tempat yang terbaik di sisi Tuhan yang maha kuasa,” tambah Indra. (c04)