MEDAN (Waspada): Seorang nasabah asuransi Generali mengaku kecewa klaim asuransinya belum juga dibayarkan meski sudah menunggu tiga tahun lebih.
Nasabah tersebut An, 49, kemudian menyerahkan kasusnya kepada kuasa hukum dari Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates.
Pimpinan Law Firm DYA Darmawan Yusuf, SH, SE, MPd, MH didampingi Dodi, SH, MH dan Roni, SH, MH ketika mendampingi anak kandung nasabah di kantor Generali Medan Galaxy Team, Kompleks Multatuli Blok CC mengaku pihaknya diarahkan ke kantor pusat.
“Apa gunanya klien kami masuk melalui agency Medan yang kemudian buang badan mengarahkan ke pusat. Ketika klien kami meminta bantuan pencairan klaim malah lepas tangan seperti ini,” sebutnya kepada wartawan, Senin (14/2).
Ia menyebutkan, kliennya sakit kanker sehingga tidak mungkin ke kantor pusat. “Harusnya yang membantu dari pihak agency di Medan ataupun pimpinan agencynya,” kata dia.
Darmawan menyebutkan, berdasarkan penjelasan seorang wanita mengaku Sekretaris President Multatuli Medan Galaxy, bahwa agency kliennya bernama Suharni Rimba dengan atasannya Suwandi, dan di atasnya lagi President Medan Galaxy Susana, serta di atasnya lagi pimpinan tertinggi Generali Galaxy Team Tan Tjing Hoa.
Menurut Darmawan, kliennya masuk asuransi tersebut Mei 2018 dengan premi Rp10 juta setiap bulan, dan pada Oktober 2018 (5 bulan kemudian), kliennya didiagnosis menderita kanker.
Berdasarkan perjanjian di dalam polis asuransi, seharusnya nasabah mendapatkan manfaat dari perusahaan asuransi sebesar Rp3 miliar, yakni dari jenis asuransi yang diambil nasabah, CI Add-Plan sebesar Rp1,5 miliar dan CI-Plan Rp1,5 miliar.
Namun pihak asuransi belum juga mencairkan klaim nasabah dengan berbagai alasan. “Klien kami membayar (premi), maka ketika ada masalah harus dicairkan,” sebut Darmawan.
Wartawan hendak konfirmasi salahsatu pimpinan Generali di kantor cabang Jl. Multatuli Susana, diarahkan ke Uniland Plaza.
Saat dihubungi via seluler, Ia menjawab, “mungkin Bapak bisa tanya ke Generali (pusat) kenapa gak bayar. Itu hubungannya antara Generali, agen dan nasabah, kita hanya perantara. Posisi saya dan Suharni Rimba satu level, sama-sama direktur Pak,” katanya mengelak disebut sebagai atasan agency Suharni Rimba.
Sementara Suharni Rimba dikonfimasi membenarkan sebagai agency yang merekrut An. Namun ditanya soal klaim nasabah yang belum dibayarkan, dia hanya menjawab bahwa nasabah sudah pakai pengacara. “jadi itu antara pengacara dengan pengacara,” katanya memutus sambungan seluler.(m10)
Waspada/Ist
Kuasa hukum salah satu nasabah asuransi Generali saat mendatangi kantor cabang di Jl. Multatuli, Medan, Senin (14/2).













