MEDAN (Waspada): Empat anggota Dit Reskrimum Polda Sumut menjalani penahanan di tempat khusus (patsus) karena terindikasi melakukan pemerasan terhadap dua orang wanita pria (waria).
Tindakan hukum internal kepolisian itu dilakukan sejak lima hari lalu.
“Sudah di patsus sejak lima hari lalu,” sebut Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol. Dudung Adijono (foto) kepada wartawan, Jumat (7/7).
Dia menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, yang terindikasi kuat melakukan dugaan pemerasan masih empat personel, di antaranya seorang perwira berpangkat Inspektur Dua.
Mengenai sidang kode etik terhadap ke empat personel tersebut, Dudung belum bisa memastikan karena masih dalam proses. “Sidang kode etik belum, masih dalam pemeriksaan,” kata dia.
Sementara, Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono mengatakui pihaknya telah memintai keterangan dua korban Kamalludin alias Deca dan Rianto alias Fury. “Dua korban sudah kita periksa, sedangkan terlapornya belum,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang waria bernama Kamalludin dan seorang temannya mengaku diperas oknum polisi saat diperiksa di Mapolda Sumut.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan dan rekayasa kasus,” jelas kuasa hukum korban, Marselinus Duha di Mapolda Sumut, Jumat (23/6) lalu.
Berdasarkan surat laporan nomor STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumut, dia menjelaskan bahwa kliennya diamankan oleh sejumlah oknum Polda Sumut pada 19 Juni 2023, dan esoknya terjadi dugaan pemerasan kepada dua waria tersebut. (m10)