MEDAN (Waspada.id): Bid Propam Polda Sumut memeriksa empat personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan, atas kesalahan menangkap tersangka scamming dan judi online di Bandara Kualanamu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan, Jumat (17/10) mengatakan, pemeriksaan terhadap empat personel itu untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan.
“Untuk mengecek apakah ada kelalaian ataupun kesalahan prosedur daripada anggota yang mengakibatkan perbuatan tidak menyenangkan terhadap masyarakat,” sebutnya.
Dikatakannya, saat peristiwa terjadi Polrestabes Medan sedang menangani kasus scamming (penipuan daring) dan judi online. Petugas melakukan pengembangan, dan mendapat info tersangka hendak kabur melalui Bandara Kualanamu.
“Hasil profiling anggota, mendapatkan inisial yang sama di manifest keberangkatan, yakni I (Iskandar),” sebut Ferry.
Kemudian petugas melakukan pengejaran ke Bandara Kualanamu, dan bekerjasama dengan Avsec untuk melakukan klarifikasi terhadap inisial I. Tapi, ternyata tidak identik dengan manifes.
“Jadi, waktu kejadian tersebut untuk melakukan pengecekan bukan penangkapan. Karena surat perintah yang dibawa anggota kita pun itu surat perintah tugas, bukan surat perintah penangkapan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak sudah langsung menghubungi dengan yang bersangkutan dan sudah meminta maaf.(id23)