Scroll Untuk Membaca

Medan

5 Guru Honorer SD Di Medan Sunggal Dipecat, Sampaikan Terima Kasih Ke Wali Kota Bobby

5 Guru Honorer SD Di Medan Sunggal Dipecat, Sampaikan Terima Kasih Ke Wali Kota Bobby
LIMA guru honorer yang semula dipecat kepala sekolah di SDN 066655 Jl. HM Yakub, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal diabadikan bersama Direktur LSM Kalibrasi, Antony Sinaga, SH, MHum (duduk) di Medan, Rabu (2/8) malam. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Sebanyak 5 guru honor yang mengajar di SDN 066655 Jl. HM Yakub, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan yang sebelumnya dipecat mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution.

Kelima guru honor tersebut yakni, Eka Syahfitri, S.Pd, Ria Batubara, S.Pd.I, Edwarsyah, S.Psi, Novinda Indriyani, S.Pd, dan Ayu Bella Br Nainggolan, S.Pd sebelumnya dipecat secara sepihak oleh oknum kepala sekolah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

5 Guru Honorer SD Di Medan Sunggal Dipecat, Sampaikan Terima Kasih Ke Wali Kota Bobby

IKLAN

Saat menghadap ke Dinas Pendidikan Kota Medan, mereka tidak mendapat kepastian. Namun, setelah kelima guru honorer mengadu ke DPRD Medan yang diterima Wakil Ketua DPRD Rajuddin Sagala, baru mereka kembali diterima mengajar di sekolah tersebut.

‘’Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution, Bapak Kadis, Bapak Inspektorat karena saya bisa kembali mengajar di sekolah tersebut di mata pelajaran ilmu agama,’’ ujar Ria Batubara, S.Pd.I.

Ria juga mengucapkan terima kasih kepada Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala dan Direktur LSM Kalibrasi, Antony Sinaga, SH, MHum.

Dalam pertemuan dengan kelima guru honor tersebut pada, Rabu (2/8) malam, Antony Sinaga menyebutkan Kalibrasi akan terus berjuang memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat, termasuk pada guru-guru honerer ini.

Kalibrasi, kata Antony, mendorong terselenggaranya tata kelola pemerintahan Kota Medan yang bersih dari korupsi dan perbuatan culas lainnya yang dapat mencederai tercapainya tujuan nasional Indonesia, sebagaimana alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.

Memang kelima guru honor tersebut diterima kembali mengajar lewat pemanggilan secara lisan, namun secara tertulis belum.

‘’Mereka ini guru honor sudah ada yang mengajar 8 tahun, keinginan mereka menjadi guru PPPK jadi terbelenggu karena diantara mereka sedang mengikuti program kementerian PPG. Dimana program itu bisa jadi tambahan untuk nilai ujian PPPK nanti,’’ sebut Antony. (m29)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE