Scroll Untuk Membaca

Medan

5 Terdakwa Kasus Seleksi PPPK Batubara Diadili, Termasuk Adik Eks Bupati

5 Terdakwa Kasus Seleksi PPPK Batubara Diadili, Termasuk Adik Eks Bupati
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Lima terdakwa kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara tahun 2023, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/8).

Kelima terdakwa yakni, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Adenan Haris, dan Darwinson Tumanggor selaku Sekretaris Disdik, Rahmad Zein sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Disdik.

Kemudian Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batubara, Muhammad Daud serta Faizal, adik terdakwa eks Bupati Batubara Zahir.

Kelimanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dan didakwa menerima suap sebesar Rp2.000.250.000 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,” kata JPU Tomey Pandiangan di Ruang Sidang Cakra 4.

Kemudian, kelimanya juga didakwa melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Kata Jaksa, uang sebesar Rp2 miliar tersebut merupakan uang yang terkumpul dari suap yang dimintakan oleh kelima terdakwa dari para peserta seleksi PPPK sebagai jaminan kelulusan.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, selanjutnya majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum menunda persidangan hingga Kamis (15/8) dengan agenda pembacaan nota keberatan dari para terdakwa. (m32)

Waspada/Rama Andriawan
Kelima terdakwa kasus suap seleksi PPPK Batubara disidangkan di PN Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE