MEDAN (Waspada): Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima pelimpahan berkas dan tersangka dugaan korupsi seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kab Batu Bara TA 2023.
Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan itu dari penyidik Subdit Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut di ruang Pidsus Kejatisu, Selasa (23/7) dan langsung diserahkan ke Kasi Pidsus Kejari Batu Bara Deby Rinaldy, SH.
“Tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batu Bara menerima pelimpahan berkas perkara dan 5 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kab Batu Bara TA 2023,” kata Yos A Tarigan.
Lima tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi, yakni AH Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara, MD Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, F Wiraswasta, DT Seketaris Dinas Pendidikan dan RZ Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.
Besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kab Batu Bara mencapai Rp2.000.250.000 dan uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batu Bara.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 12 huruf E atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah diubah Dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu menyampaikan, bahwa 5 tersangka dilakukan penahanan terhitung mulai 23 Juli sampai dengan 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjunggusta Medan.
“Tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan,” pungkasnya.(m32)
Waspada/ist
Para tersangka kasus dugaan korupsi seleksi PPPK Kab Batu Bara saat di mobil tahanan.