Scroll Untuk Membaca

Medan

50 Persen Dinas Kominfo Se Sumut Tidak Tau ASO Dan Penyiaran TV Digital

KETUA Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara, Anggia Ramadhan, SE, MSi. Waspada/Ist
KETUA Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara, Anggia Ramadhan, SE, MSi. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara (KPID Sumut) menyelenggarakan sosialisasi Analog Switch Off (ASO) dan penyiaran TV Digital, Selasa (15/10/2022), di Hotel Madani Medan.

Pada sosialisasi tersebut terungkap hampir kebanyakan Dinas Kominfo kabupaten/kota se Sumut atau tepatnya 50 persennya tidak mengetahui apa itu ASO dan penyiaran TV Digital. Hal ini dikarenakan Kementerian Kominfo melalui Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) RI tidak ada melibatkan daerah untuk ikut mensosialisasikan ASO khususnya di kabupaten/kota.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

50 Persen Dinas Kominfo Se Sumut Tidak Tau ASO Dan Penyiaran TV Digital

IKLAN

Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara, Anggia Ramadhan, SE, MSi saat menjadi pembicara pada kegiatan Sosialisasi ASO dan penyiaran TV Digital Tahun Anggaran 2002, yang dihadiri narasumber Plt Kadis Kominfo Provinsi Sumut Dr Ilyas Sitorus, Suardi Chamong mewakili Kepala Stasiun TVRI Medan, dan Dr Dearlina Sinaga sebagai moderator.

Pemerintah memastikan infrastruktur multipleksing (MUX) untuk menerapkan ASO akan dilakukan pada 2 November 2022 mendatang. KPID Sumut dalam hal ini menyampaikan bagaimana amanat UU Cipta Kerja Pasal 60 A. Dituliskan pada poin pertama bahwa penyiaran mengikuti perkembangan teknologi termasuk migrasi penyiaran dari analog ke digital. Kemudian di poin kedua disebutkan migrasi penyiaran terestrial dari analog ke digital dan penghentian siaran analog (ASO) dilaksanakan paling lambat dua tahun sejak UU tersebut diberlakukan.

Anggia Ramadhan menyampaikan tugas KPID terkait penyiaran TV digital ini untuk menyiapkan agar masyarakat mendapatkan siaran yang tetap memberikan dampak baik. Oleh karena tugas KPID Sumut juga akan meningkatkan tugas pengawasan penyiaran sebagai bentuk tanggung jawabnya.

“Tugas KPI ini adalah bagaimana masyarakat mendapatkan tontonan yang disiarkan baik melalui lembaga penyiaran publik maupun swasta, tanggung jawab kita adalah mengawasinya. Makanya ketika ada perubahan teknologi dari analog ke digital ini, berarti kualitas siaran ini, program-programnya akan berkembang,” kata Anggia.

Lanjut Anggia, sosialisasi ini penting dilakukan KPID Sumut mengingat kebutuhan masyarakat akan menyesuaikan perkembangan dalam penyiaran.

Selain itu setelah migrasi TV digital ini berjalan dan tuntas dilaksanakan, KPID Sumut akan terus mendorong bagaimana konten-konten siaran berbasis kearifan lokal agar dapat menjadi program bagi siaran publik dan swasta, sehingga adanya perkembangan teknologi juga terus dibarengi dengan tidak meninggalkan nilai-nilai positif budaya lokal.

Sementara itu Kadis Kominfo Pemkot Padangsidimpuan Islahuddin Nasution saat mengikuti kegiatan Sosialisasi ASO dan Penyiaran TV Digital membenarkan pendapat tersebut. Disebutkan Islahuddin, perlu ada surat yang tegas dari Dinas Kominfo Provinsi Sumut kepada daerah kabupaten/kota
tentang penghentian siaran ASO tersebut dan migrasinya ke TV Digital, serta distribusi Set Top Box (STB) ke warga miskin, sehingga daerah dapat mengusulkan menaikkan anggaran Kominfo untuk pembelian STB.

Hal senada juga diungkapkan Nurhamimah Siregar dari Dinas Kominfo Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang menanyakan distribusi STB ke warga miskin dan pembeliannya menggunakan anggaran dinas. Dinas Kominfo Batubara menanyakan terkait distribusi STB untuk warga tidak mampu apakah Dinas Kominfo Sumut dan PT Pos menggunakan data sesuai dengan BPS, atau data yang telah dibuat oleh Dinas Kominfo Batubara. Sedangkan Dinas Kominfo Toba mengeluhkan pihaknya tidak pernah mendapat siaran TVRI.

Pada kesempatan itu Plt Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus menyatakan perubahan siaran analog ke digital ini dari pusat hingga ke daerah-daerah di Indonesia perlahan, bertahap dan pasti dilakukan dan dituntaskan. Di Sumut sendiri Ilyas menjelaskan ada tahap-tahap yang dilakukan dengan membagi wilayah per wilayah.

Untuk wilayah I di antaranya Kabupaten Karo, Simalungun, Asahan, Batubara, Kota Pematangsiantar, Tanjungbalai, Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat. Kemudian untuk wilayah tahap II yaitu, Deliserdang, Serdangbedagai, Kota Medan, Binjai, dan Kota Tebingtinggi.

Menurut Ilyas Sitorus, perlu duduk Bersama antara Dinas Kominfo Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membicarakan penghentian ASO dan TV Digital, karena adanya perbedaan kewenangan pada tiap-tiap Dinas Kominfo di masing-masing daerah. Dia menyebutkan seperti di Kabupaten Batubara jauh-jauh hari sosialisasi ASO telah dilakukan di kawasan pesisir.

“Atas instruksi Bupati Batubara, ASO telah disosialisasikan di pemukiman penduduk di pesisir. Hal ini untuk menghindari tidak terjadinya blank spot saat penghentian ASO. Bagi penduduk di kawasan tertentu tontonan televisi masih menjadi sarana hiburan utama, sehingga kebijakan daerah pun memengaruhinya. Intinya adalah asal siaran televisi jangan mati, sebab jika ini terjadi bisa muncul gejolak sosial,” kata Ilyas Sitorus.

Sosialisasi ASO dan TV Digital ini juga dihadiri Kepala Dinas Kominfo se Sumut, para jurnalis dari media elektronik televisi dan radio, media cetak dan online, pers mahasiswa dari USU, UIN-SU, UNIMED, UMSU dan UMA. (rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE