Scroll Untuk Membaca

Medan

6 Kali Perubahan APBD Sumut Kangkangi SE Mendagri

6 Kali Perubahan APBD Sumut Kangkangi SE Mendagri
Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik, kembali menyoroti 6 kali perubahan dalam perencanaan dan proses pengelolaan APBD Murni 2025 semasa di bawah kepemimpinan Gubsu Bobby Nasution.

“LIPPSU menduga kuat perubahan yang melibatkan oknum-oknum di Pemprovsu mengangkangi Surat Edaran (SE) Mendagri No 900.1.1/640/SJ Tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan RKPD dan APBD Tahun 2025,” kata Ari Sinik — panggilan Azhari AM Sinik, kepada Waspada.id di Medan, Minggu (10/8).

Salah satu perubahan yang dilakukan sebanyak 6 kali itu di antaranya
penambahan Belanja Modal jalan di PUPR yang tercatat Rp 341, 7 miliar lebih sesuai Pergub 7 tahun 2025 semasa di bawah Pj Gugsu Agus Fatoni, namun melonjak menjadi Rp 944,5 miliar sesuai Pergub 16 tahun 2025 hingga puncaknya menyentuh angka Rp 1,09 triliun sesuai Pergub 25 Tahun 2025 ketika dijabat Gubsu Bobby Nasution.

Menyikapi hal itu, Direktur LIPPSU Azhari AM Sinik bukan hanya mempertanyakan kenaikan signifikan penambahan itu, tetapi juga mengangkangi SE Mendagri bahwa Pemprovsu dalam hal ini Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat belum merealisasikan dan mengimplementasikan surat edaran tersebut.

Karena, sehubungan dengan pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang menghasilkan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, dibutuhan kebijakan menyeluruh.

Yakni, guna memastikan kesesuaian pembangunan daerah dengan visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Serta guna menyinergikan program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden ke dalam perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Adapun Dasar Hukum diterbitkannya Surat Edaran Mendagri No 900.1.1/640/SJ, yaitu :a. Pasal 264 ayat (5) dan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Membaca dari SE Mendagri Nomor 900.1.1/940/SJ, LIPPSU memperhatikan surat edaran itu, berdasarkan sumber informasi dari Pemprovsu, Pemprovsu sampai Agustus belum menyelesaikan agenda dari ketentuan dan langkah langkah yang diamanahkan oleh SE Mendagri tersebut.

“Hal ini terjadi karena tidak berfungsinya TAPD, dan sibuknya mengobok-obok APBD 2025 yang dilakoni oleh Tim Asistensi yang ilegal, maka terabaikan amanah SE Mendagri Nomor 900.1.1/940/SJ, ” pungkas Ari Sinik.

Sejauh ini, pihak Pemprovsu belum memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. (Id06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE