Scroll Untuk Membaca

Medan

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Kembali Diperiksa

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut kembali memeriksa delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif TRP.

“Mereka lagi diperiksa,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kamis (31/3) sore.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Kembali Diperiksa

IKLAN

Pemeriksaan dilakukan untuk mengkonstruksikan hukum terkait penerapan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Mereka yang kemarin sudah ditetapkan tersangka, hari ini dihadirkan untuk dimintai keterangan lagi,” kata Hadi.

Dijelaskan, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11:00 WIB. Hingga sore ini delapan tersangka masih menjalani pemeriksaan.

Sementara, kuasa hukum ke delapan tersangka yang biasanya hadir mendampingi, sore itu tidak terlihat.

Sebelumnya, Dit Reskrimum Polda Sumut menetapkan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia tersebut. Salah satu tersangka merupakan anak bupati berinisial DP.

Mereka dijerat dengan Pasal 7 UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara serta Pasal 2 UU No. 21/2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE