MEDAN (Waspada): Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut kembali memeriksa delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif TRP.
“Mereka lagi diperiksa,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kamis (31/3) sore.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengkonstruksikan hukum terkait penerapan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Mereka yang kemarin sudah ditetapkan tersangka, hari ini dihadirkan untuk dimintai keterangan lagi,” kata Hadi.
Dijelaskan, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11:00 WIB. Hingga sore ini delapan tersangka masih menjalani pemeriksaan.
Sementara, kuasa hukum ke delapan tersangka yang biasanya hadir mendampingi, sore itu tidak terlihat.
Sebelumnya, Dit Reskrimum Polda Sumut menetapkan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia tersebut. Salah satu tersangka merupakan anak bupati berinisial DP.
Mereka dijerat dengan Pasal 7 UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara serta Pasal 2 UU No. 21/2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara.(m10)