MEDAN (Waspada): Pemerintah Daerah Sumut melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bekerjasama dengan Polda Sumut memulangkan 81 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke daerah asal masing-masing.
Para PMI ilegal itu sebelumnya diselamatkan kapal nelayan setelah kapal mereka tumpangi karam di perairan Tanjung Api, Asahan. Rencananya, mereka hendak menyeberang ke Malaysia.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (31/3) sore mengatakan, pemulangan dilakukan secara bertahap. Mereka dipulangkan menggunakan jalur darat dan udara.
“Untuk yang ke pulau Jawa ada 31 orang dipulangkan ke kampung halamannya menggunakan bus. Sementara PMI asal NTT diberangkatkan menggunakan pesawat,” sebut Hadi Wahyudi.
Ia menjelaskan, 81 PMI tersebut beberapa hari diinapkan di Mapoldasu untuk dimintai keterangannya. Setelah itu diserahkan ke BP2MI untuk menindaklanjutinya dan mengembalikan PMI ke daerahnya masing-masing.
“Kurang lebih 10 hari mereka berada di Polda Sumut setelah diselamatkan pasca karamnya kapal yang membawa mereka ke Malaysia, selanjutnya kita serahkan ke BP2MI,” ujar Hadi.
Sementara dalam kasus itu, Polda Sumut telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Para tersangka terdiri anak buah kapal (ABK) dan agen pemberangkatan pekerja migran Indonesia ilegal ke Malaysia.
Diberitakan sebelumnya, kapal pengangkut 83 pekerja migran ilegal bersama seorang nakhoda serta dua ABK karam di perairan Tanjung Api, Asahan, Sabtu (19/3). Dua orang tewas tenggelam dan sisanya berhasil diselamatkan.(m10)
Waspada/Ist
Pekerja migran ilegal dikumpulkan di Mapolda Sumut sebelum dipulangkan ke daerah asal, Kamis (31/3).