Medan

Abaikan Putusan Komisi Informasi, BKPP Labuhanbatu Disomasi

Abaikan Putusan Komisi Informasi, BKPP Labuhanbatu Disomasi
Arif Hakiki Hasibuan. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Labuhanbatu disomasi warga karena diduga mengabaikan Putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara (Provinsi) yang bersifat final dan mengikat.

Sorotan utama tertuju pada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dinilai tidak melaksanakan kewajiban hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KI).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Somasi tersebut dilayangkan oleh dua pemohon informasi publik atas nama Arif Hakiki Hasibuan, SHI dan Rahmad Sukur Siregar, pada Selasa, 16 Desember 2025.

“Sampai hari ini putusan final Komisi Informasi Sumut tidak dijalankan BKPP Labuhanbatu,” ucap Arif Hakiki Hasibuy kepada Waspada.id di Medan, Senin (22/12/2025).

Arif menyebut sengketa bermula dari permohonan informasi publik kepada BKPP Labuhanbatu yang tidak ditindaklanjuti sesuai prosedur. Perkara kemudian diputus Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara melalui Putusan Nomor 60/PTS/KIP-SU/X/2025 tertanggal 7 Oktober 2025.

Dalam putusan tersebut, Majelis Komisioner KI Sumut menyatakan informasi yang dimohonkan merupakan informasi publik terbuka dan mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Namun, hingga somasi disampaikan, putusan tersebut belum dilaksanakan, meski secara hukum bersifat final dan mengikat.

Oleh karena itu Arif Hakiki Hasibuan dan Rahmad Sukur Siregar selaku pemohon menilai, tidak dijalankannya putusan KI mengarah pada indikasi pembangkangan hukum oleh atasan PPID, mengingat atasan PPID bertanggung jawab memastikan pelaksanaan putusan lembaga negara di bidang keterbukaan informasi.

Dalam somasinya, pemohon memberi tenggat waktu 14 hari kerja kepada BKPP Labuhanbatu untuk menyerahkan seluruh informasi yang telah diputuskan terbuka, baik dalam bentuk cetak maupun digital.

Dalam kesempatan itu, pemohon menegaskan, apabila dalam batas waktu tersebut putusan tetap diabaikan, mereka akan menempuh langkah hukum lanjutan, antara lain, pengaduan ke Ombudsman RI, pelaporan ke Menteri Dalam Negeri dan permohonan eksekusi putusan melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

Surat somasi tersebut ditembuskan kepada Ketua KI Sumut, Bupati Labuhanbatu, dan Ketua DPRD Labuhanbatu. Hingga berita ini ditayangkankan, Kepala BKPP Labuhanbatu, Ali Armaya, belum menjawab konfirmasi yang diĺakukan wartawan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Labuhanbatu, Ahmad Fadly Rangkuty, SKom, MKom juga belum merespon pesan whatsapp yang dikirim Waspada.id.(id96)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE