JAKARTA (Waspada.id): Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pihaknya menerima informasi bahwa Fandi Ramadhan, 26, anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati terkait temuan sabu sebanyak 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton di perairan Batam, Kepulauan Riau, bukan pelaku utama dalam kasus tersebut.
Hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar untuk membahas kasus ini akan disampaikan ke Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung RI.
“Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama,” ujar Habib dalam jumpa pers usai rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (23/2).
Alasan Pertimbangan Komisi III
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan pihaknya memberikan perhatian serius karena kasus menyangkut nyawa seseorang. Tuntutan mati perlu dipertanyakan mengingat Fandi tidak memiliki riwayat tindak pidana dan bahkan telah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pelanggaran hukum.
Habib juga mengingatkan bahwa hukuman mati dalam KUHP baru bukan merupakan pidana pokok dan hanya bisa diterapkan dengan syarat ketat. “Tadi rapat sudah kami sampaikan dan hasil rapat ini akan langsung diteruskan kepada pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Kronologi dan Pihak Terkait
Fandi, warga Kelurahan Belawan Bahari Kota Medan, dituntut pidana mati pada 5 Februari lalu setelah sabu sekitar 2 ton ditemukan di kapal tempat ia bekerja.
Dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU), peredaran narkoba tersebut dilakukan bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong, dengan penuntutan masing-masing dilakukan secara terpisah.
Selain itu, terdapat pelaku lain bernama Mr Tan alias Jacky Tan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(cnni)











