MEDAN (Waspada): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara menyatakan sudah ada 79 laporan pengaduan dari masyarakat yang melaporkan namanya ada tercatat sebagai keanggotaan Partai Politik (Parpol) tanpa izin dan merasa tidak pernah menyatakan diri sebagai anggota salahsatu Parpol.
“Laporan ini bisa saja bertambah tergantung dari hari ini karena kita terus masih membuka posko pengaduannya hingga pukul 23.59 wib hari ini,” ujar Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan
kepada wartawan usai acara Sosialisasi
Tata cara penyampaian laporan dugaan pelanggaran administratif pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, Kamis (8/9).
Dikatakan Syafrida, dari 79 laporan pengaduan tersebut berasal dari 15 kabupaten/kota diantaranya Nias Selatan, Langkat, Kota Medan, Serdang Bedagai, Asahan, Mandailing Natal dan Tebingtinggi “Paling banyak yang mengadu itu dari Nias Selatan. Ada juga nama komisioner Bawaslu dicatut namanya dari kepengurusan Parpol di Toba, Langkat, Sergei dan Labura. Lumayan juga kita melihat kondisi ini, posisi teman-teman itu sudah empat tahun jadi penyelenggara tapi masih masuk namanya,” kata Syafrida.
Dikatakannya, 79 laporan sudah diteruskan dalam bentuk saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditiap tingkatan. Secara berjenjang kami juga menyampaikan kepada Bawaslu RI untuk disampaikan kepada KPU RI. Kami masih menunggu hasil dari verifikasi administrasi oleh teman-teman KPU karena ini ada perpanjangan masa permin, maka kita masih menunggu apakah nama-nama yang 79 tadi masih dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU atau tidak. Karena dengan adanya keberatan seharusnya posisinya menjadi tidak memenuhi syarat. Kita akan cek dan meminta kepada teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota pukul 23.59 wib nanti malam data 79 nama ini,” jelasnya.
Dijelaskan Syafrida lagi, masyarakat ketika mengadukan ke posko yang dibuka Bawaslu diminta memberikan
screenshot namanya yang terdaftar di
Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), kemudian menyerahkan surat pernyataan di atas materai bahwa dia tidak pernah diminta mengisi formulir secara sadar ataupun dibawah tekanan menjadi anggota Parpol, serta salinan fotocopy ktp-nya.
“Nah itu kita minta sebagai dokumen, lalu kita rekap dan serahkan kepada KPU untuk KPU mencoret nama tersebut. Jadi sifatnya masih saran perbaikan,” katanya.
Namun yang menjadi persoalan lanjut Syafrida, di KPU tidak ada mekanisme untuk menjawab bahwa ini sudah dicoret. “Inikan kasihan juga, jadi kita lagi mendorong bagaimana KPU membuat surat keterangan bahwa nama tersebut betul dia sudah mengajukan keberatan dan betul nama tersebut sudah kita nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Sipol. Ini kita lagi dorong kemarin dan sudah sampaikan ke KPU Sumut dan beberapa KPU kabupaten/kota yang memang terdapat data masyarakat yang tercatut namanya sebagai anggota Parpol,”ungkapnya.
Untuk itu lanjut ya pentingnya sosialisasi terus dilakukan sebagai tanggungjawab untuk menyampaikan baik kepada Parpol, penggiat pemilu dan kepada masyarakat umum karena tahapan pemilu sudah dimulai sejak 14 Juni 2022. Terutama sekarang ini sedang berproses tahapan pendaftaran parpol, karena ditahun ini ada 4 tahapan penting yakni pendaftaran dan penetapan parpol, penataan daerah pemilihan DPRD kabupaten/ kota, penetapan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota dan pemutahiran data pemilih, meskipun ini masih Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Dalam 4 tahapan ini mungkin saja terjadi pelanggaran-pelanggaran terutama di tahapan pendaftaran parpol. Karena ternyata berdasarkan posko pengaduan yang kami buka itu banyak masyarakat yang tercantum namanya sebagai keanggotaan parpol dan mereka merasa tidak pernah menyatakan diri sebagai anggota politik. Itu salah satu contoh kasus nah jadi ke depannya, dengan kita melakukan sosialisasi ini masyarakat, Parpol memahami bagaimana peran Bawaslu bagaimana Bawaslu menangani dugaan pelanggaran yang dilaporkan,” tuturnya. (h01)
Teks
Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan
kepada wartawan usai acara Sosialisasi
Tata cara penyampaian laporan dugaan pelanggaran administratif pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, Kamis (8/9). Waspada/Yuni Naibaho