MEDAN (Waspada.id): Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/10), suasana sempat tegang ketika Effendy Pohan dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Eks Pj. Sekda Pemprov Sumut itu diminta jujur soal dugaan penerimaan uang dari Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar.
Awalnya, Effendy berulang kali menggeleng, menolak tuduhan. Namun, begitu JPU Rudi Dwi Prastiono mengeluarkan bukti transfer, ia tak lagi bisa berkelit. Dengan nada lirih, ia mengakui, “Ya, pernah pak jaksa. Uang itu untuk sedekah Jumat,” kata Effendy.
Pengakuan itu mengejutkan. Di balik istilah religius yang seakan meneduhkan, terselip praktik yang menyeret nama-nama pejabat dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Hutaimbaru-Sipiongot, Kab. Padang Lawas Utara (Paluta).
JPU KPK menegaskan pemberian uang itu dilakukan berulang kali. Mendengar keterangan tersebut, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menegur Effendy Pohan agar bersikap jujur.
“Saudara saksi di bawah sumpah. Jangan memberikan keterangan tidak benar. Nanti bisa diproses hukum jika memberi keterangan palsu,” tegas Hakim Khamozaro.
Selain Effendy, JPU KPK juga menghadirkan empat orang saksi lainnya, yakni mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, Bendahara UPTD Gunung Tua Irma Wardani.
Kemudian, Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan, dan Abdul Aziz Nasution merupakan ASN UPTD Gunung Tua.
Mereka memberikan kesaksian atas dua terdakwa yang disidangkan yakni, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menunda dan melanjutkan persidangan pada Kamis (2/10), dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
JPU KPK diminta menghadirkan para saksi lainnya ke persidangan untuk dimintai keterangannya.(id23)