Medan

Afif Abdillah Ajak Masyarakat Ubah Perilaku Hindari Bencana Alam

Afif Abdillah Ajak Masyarakat Ubah Perilaku Hindari Bencana Alam
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah SE mengajak masyarakat untuk ubah perilaku dengan tetap menjaga kebersihan, dan tidak membuang sampah sembarangan, guna menghindari bencana alam. Apalagi akhir-akhir ini intensitas hujan di Kota Medan cukup tinggi, sehingga sangat berpotensi mendatangkan bencana banjir.

Hal ini dikatakan Afif diacara Penyelenggaraan Produk Hukum Daerah ke XI Kota Medan TA 2022 No 2 tahun 2018 tentang penanggulangan bencana, Jl. Menteng VII Komp PIK Lingkungan 10 Kel Medan Tenggara Kec Medan Denai, Minggu (27/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dikatakan Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Medan ini, selain bencana alam, ada juga bencana sosial seperti narkoba, dan juga bencana kesehatan global seperti pandemi covid-19 yang terjadi dua tahun lalu.

“Terbentuknya Perda tentang Penanggulangan Bencana ini menunjukkan pemerintah harus hadir dalam melakukan penanggulangan bencana di masyarakat,” ucapnya.

Dipaparkan Afif, dalam Perda pasal 4 dijelaskan tujuan penanggulangan bencana untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terorganisasi, dan menyeluruh serta guna menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dimana dalam BAB III juga dijelaskan tanggungjawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana yang sesuai dengan standar pelayanan
minimum, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan, pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD yang memadai dan pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai dalam APBD.

“Dalam penanggulangan bencana, Pemda berwenang untuk penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan daerah, pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana, penetapan status keadaan darurat bencana, pelaksanaan kebijakan kerjasama dalam penanggulangan bencana dengan pemerintah kabupaten/kota lain,” jelas Afif. (h01)

Teks
Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah SE Sosperda No 2 tahun 2018 tentang penanggulangan bencana,
Jl. Menteng VII Komp PIK Lingkungan 10 Kel Medan Tenggara Kec Medan Denai, Minggu (27/11). Waspada/Yuni Naibaho

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE