MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, SE terus mengingatkan rumah sakit (RS) dan Puskesmas meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap pasien warga Kota Medan, yang menggunakan program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB).
“Saat ini semua warga Medan yang memiliki KTP Kota Medan dapat memggunakan program UHC diseluruh RS, yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan seluruh Indonesia. Jadi tidak ada lagi alasan RS menolak pasien yang berobat dalam keadaan emergency,” ujarnya, saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IX Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Laksana Gg. Mansun Kel. Kota Matsum IV Kec. Medan Area, Sabtu (24/8).
Dikatakan Ketua DPC Partai Nasdem Kota Medan ini, bagi RS yang menolak pasien warga yang memiliki KTP Medan dengan alasan kamar penuh serta memulangkan pasien kendati belum sembuh harus ditindak tegas, dengan mencabut izin operasionalnya.
Selain itu, Afif juga mendesak pihak BPJS Kesehatan agar melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak RS di seluruh Indonesia. Di mana dengan program UHC JKMB warga yang memiliki KTP Medan dapat berobat gratis di seluruh RS Indonesia, yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Tentu lewat program UHC JKMB, warga yang memiliki KTP Medan dapat berobat gratis di RS dan rawat inap kelas III,” paparnya.
Tatanan Kesehatan
Seperti diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2, yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan, Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri atas XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (h01)
Teks
Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah saat Sosperda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Laksana Gg. Mansun Kel. Kota Matsum IV Kec. Medan Area, Sabtu (24/8). Waspada/ist