MEDAN (Waspada)
Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah SE minta dukungan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, apalagi sampah domestik maupun sampah rumah tangga ke parit.
Sebab, Pemko Medan sudah banyak menggelontorkan dana untuk penanganan banjir di Kota Medan. Namun penanganan sampah tidak akan bisa maksimal, kalau seluruh warga di Kota Medan tidak berkeinginan mendukung kebersihan di lingkungan sekitarnya.
“Janganlah lagi kita membuang sampah sembarangan, apalagi ke parit. Soalnya, air hujan jadi tidak mengalir akhirnya parit tersumbat, berdampaklah, kebanjiran,” imbau Afif Abdillah saat menyosialisasikan Produk Hukum Daerah III Kota Medan TA 2023 No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang dilaksanakan di Jalan Denai, Gang Sei Musi, Kelurahan Tegalsari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (18/3).
Tidak dipungkiri, semakin banyak tingkat penduduk, tentunya, jumlah sampah juga akan semakin banyak. Bahkan sumbangan sampah domestik, rumah tangga perharinya bisa mencapai 2.000 ton perhari. Bahkan lebih.
“Bayangkan kalau dalam 5 tahun ke depan, persoalan sampah ini tidak bisa dikelola dengan baik, bakal terbentuklah gunung sampah. Kalau tidak segera dibenahi dengan meningkatkan kesadaran tentang kebersihan melalui Perda ini, maka Kota Medan akan menjadi kota sampah,” tegas Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Medan yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan.
Dijelaskan Afif yang juga Ketua Komisi III ini di hadapan konstituennya, dalam Perda No 6 Tahun 2015 tersebut, memiliki 37 pasal dan XVII Bab. Perda dimaksud memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda No 6 Tahun 2015 tersebut.
Dalam Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada Bab XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.
Pada ayat 2, setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000.
Sedangkan di Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan. (h01)
Teks
Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah SE saat Sosperda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Denai, Gang Sei Musi, Kel Tegalsari Mandala I, Kec Medan Denai, Sabtu (18/3). Waspada/Yuni Naibaho