Scroll Untuk Membaca

Medan

Afif Abdillah Minta Pemko Perbaiki Pendataan Warga Kurang Mampu

Afif Abdillah Minta Pemko Perbaiki Pendataan Warga Kurang Mampu
Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, SE diacara Sosperda ke VIII Tahun 2025 No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, di Jalan Tengah Lingkungan 2 dan 3 Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Area, Minggu (24/8/2025). Waspada/Yuni Naibaho
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah SE meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk melakukan kevalidan data masyarakat kurang mampu, agar seluruh program bantuan sosial pemerintah tepat sasaran.

“Kalau pendataan ini relevan, maka bantuan akan tepat sasaran dan penanggulangan kemiskinan dapat tercapai,” ujar Afif saat sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan (Sosperda) ke VIII Tahun 2025 No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, di Jalan Tengah Lingkungan 2 dan 3 Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Area, Minggu (24/8/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dikatakan Afif Abdillah, pendataan yang ada saat masih belum valid sehingga banyak program sosial dari pemerintah tidak tepat sasaran. “Masih banyak yang mampu dapat bantuan, sementara yang tidak mampu tidak dapat. Ini karena persyaratan yang digunakan sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini,” Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Medan ini.

Afif Abdillah menjelaskan, persyaratan yang digunakan untuk mendapat bantuan sosial yakni rumah beralaskan tanah dan berdinding jerami, sebenarnya sudah tidak sesuai dengan kondisi di Kota Medan. “Banyak rumah di Kota Medan yang terlihat bagus, tetapi sebenarnya pemiliknya tidak mampu karena rumah tersebut warisan,” katanya.

Oleh karena itu, Afif Abdillah menyatakan bahwa Perda Penanggulangan Kemiskinan perlu direvisi untuk memperbaiki pendataan dan memastikan bahwa bantuan tepat sasaran. “Kita akan merevisi peraturan ini agar bantuan dapat diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.

Ketua PAC Partai Nasdem ini juga menambahkan, bahwa bantuan program sosial untuk masyarakat kurang mampu yakni berasal dari APBD dan APBN. “Kita akan memanfaatkan kedua sumber dana ini untuk membantu masyarakat kurang mampu di Kota Medan,” katanya.

Dengan demikian, diharapkan revisi Perda Penanggulangan Kemiskinan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu di Kota Medan. Dimana disebutkan dalam Perda No.5/2015 di Bab II Pasal 2, yang bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dasar warga miskin agar dapat hidup bermartabat.

“Dalam Perda juga dinyatakan untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari PAD. Kalau semua ini dimaksimalkan ditambah pendataan yang sudah valid, maka angka kemiskinan di Kota Medan dapat diminimalisisr,” tutur Afif Abdillah. (id16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE