MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, SE meminta warga Kota Medan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan dicuaca ekstrem yang sedang melanda sebagian wilayah Indonesia.
“Kebersihan pangkal kesehatan. Kebersihan adalah upaya manusia untuk memelihara lingkungannya dari berbagai sampah dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sehat dan nyaman,” ujarnya diacara Sosialisasi Produk Hukum Daerah Ke – V Kota Medan
No 4 Tahun 2012 T. A 2023 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan,
Minggu (7/5) di Jalan Perak, Kelurahan Sei Rengas Permata, Medan Area.
Dikatakan Ketua DPD Partai Nasdem Kota Medan ini, warga Medan harus mewaspadai cuaca panas ekstrem yang bisa mengganggu kesehatan. Karena itu penting untuk meningkatkan kewaspadaan terutama saat sedang berkegiatan di luar ruangan.
“Sakit itu mahal. Meski pemerintah sudah mengcover jaminan kesehatan gratis untuk warganya dalam program Universal Helth Corporate (UHC). Tapi pahami juga tata cara penggunaan UHC ini, jika tidak dalam keadaan emergency masyarakat terlebih dahulu berobat ke puskesmas terdekat. Nantinya akan dilayani oleh dokter yang ada di puskesmas dengan diberikan pelayanan dasar terlebih dahulu,” jelas Afif.
“Bila nantinya puskesmas menilai perlu untuk dirujuk ke RS, maka dokter di puskesmas akan mengeluarkan surat rujukan. Bawa KTP dan surat rujukan dari puskesmas itu, maka kita bisa mendapatkan pelayanan di RS,” tambahnya.
Untuk itu, Afif meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Kesehatan, terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat lewat berbagai fasilitas kesehatan di setiap puskesmas yang ada di Kota Medan. Fasilitas kesehatan tersebut diberikan untuk berbagai kalangan usia, mulai dari balita hingga lanjut usia (lansia).
“Ada banyak fasilitas kesehatan yang diberikan kepada masyarakat melalui puskesmas-puskesmas. Mari kita manfaatkan fasilitas-fasilitas tersebut,” ucap Afif.
Diketahui, Perda SKK Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB I Pasal 1 di ketentuan umum terdiri 51 ayat. SKK sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan. Pada ayat 18 disebut pelayanan dasar yakni pelayanan kesehatan kepada warga Medan baik perorangan maupun pelayanan dasar pemerintah dan swasta.
Pada BAB II bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. Juga mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Untuk masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas. (h01)
Teks
Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah SE saat Sosper Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di di Jalan Perak, Kelurahan Sei Rengas Permata, Medan Area, Minggu (7/5). Waspada/Yuni Naibaho