Medan

Afif Abdillah Minta Warga Rutin Cek ke Faskes

Afif Abdillah Minta Warga Rutin Cek ke Faskes
Afif Abdillah saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) II Tahun Anggaran 2026 terkait Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Panglima Denai, Gang Syahrul Bayadi, Lingkungan III, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (7/2).Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id) — Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan karena dianggap sudah mampu atau tidak lagi memenuhi syarat menjadi perhatian serius Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah. Ia meminta masyarakat tidak abai memanfaatkan layanan kesehatan agar status kepesertaan tetap tercatat aktif.

Hal itu disampaikan Afif Abdillah saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) II Tahun Anggaran 2026 terkait Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Panglima Denai, Gang Syahrul Bayadi, Lingkungan III, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (7/2).

Menurut Anggota Komisi II DPRD Medan tersebut, sistem pendataan pemerintah pusat berpotensi menonaktifkan kartu BPJS yang tidak pernah digunakan dalam jangka waktu tertentu. Kondisi itu membuat peserta dianggap sudah mampu secara ekonomi atau bahkan telah meninggal dunia.

“Tidak harus menunggu sakit parah. Datang saja ke puskesmas untuk cek kesehatan. Yang penting tercatat digunakan, supaya kepesertaan BPJS tidak dinonaktifkan,” ujar Afif di hadapan warga.

Afif juga menyinggung persoalan penonaktifan sekitar 11 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Dampaknya, sejumlah pasien penyakit kronis, termasuk penderita gagal ginjal dan pasien kemoterapi, kesulitan mengakses layanan kesehatan.

Penonaktifan itu merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026 terkait pembaruan data PBI-JK agar bantuan tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi jika memenuhi kriteria yang ditentukan.

“Banyak yang kartunya mati padahal rutin berobat setiap bulan. Alasannya karena Desil naik dan dianggap mampu, padahal faktanya belum tentu demikian,” ungkap Afif.

Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan itu mengimbau warga yang kepesertaannya dinonaktifkan segera melapor ke Dinas Sosial setempat untuk proses reaktivasi PBI-JK, dengan syarat terdaftar pada Desil 1–4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dalam sosialisasi tersebut, Afif juga menegaskan pentingnya Perda Sistem Kesehatan Kota Medan sebagai payung hukum pelayanan kesehatan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa Perda tersebut saat ini direncanakan untuk direvisi agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam peningkatan kualitas layanan di fasilitas kesehatan. (id121)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE