MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (9/9) di Jalan Srikandi Lingkungan 1 Kel. Tegal Sari Kec. Medan Denai.
Perda yang baru disahkan pada awal Desember 2023 tersebut, diharapkan masyarakat Kota Medan dapat berpartisipasi dalam pembangunan daerah dengan taat membayar pajak.
“Perda ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Jadi masyarakat diminta mendukung dengan membayar kewajiban pajak seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB) setiap tahunnya,” ujar Afif.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Medan ini, mengingatkan pembangunan infrastruktur dan aspek lainnya yang diprioritaskan oleh Pemko Medan, mustahil terwujud tanpa peran serta dari warga masyarakat membayar PBB.
“Selama ini, masih banyak masyarakat yang enggan membayar PBB nya. Padahal hasil dari pembayaran PBB itu sendiri sudah kita nikmati bersama. Salah satunya pembangunan infrastruktur, drainase, kesehatan dan sapras lainnya,” ucap Afif.
Selain PBB, lanjut Afif, dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini diharapkan dapat meningkatkan PAD dalam hal Retribusi pelayanan Parkir Tepi Jalan.
“Pemerintah Kota Medan dapat melakukan digitalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka efisiensi waktu, efisiensi penerimaan, dan meminimalisir kebocoran penerimaan. Perda ini juga harus dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, memberi manfaat bagi masyarakat luas, dan dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat agar bertumbuh kembang yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan di daerah,” tutur Afif. (h01)
Teks
Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah di acara Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (9/9) di Jalan Srikandi Lingkungan 1 Kel. Tegal Sari Kec. Medan Denai. Waspada/ist
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.