MEDAN (Waspada): Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi diminta untuk melantik pejabat yang memiliki integritas dan bermoral agar provinsi ini bermartabat.
Hal tersebut ditegaskan Direktur LSM Kalibrasi, Antony Sinaga, SH, MHum (foto) di Medan, Rabu (26/7). ‘’Agar ‘Sumut Bermartabat’, para pejabat yang dilantik harus memiliki integritas dan bermoral,’’ sebut Antony.
Menyinggung adanya pejabat di Pemprovsu yang dinilai tidak memiliki hal tersebut di atas namun telah lolos seleksi akhir Eselon II, Antony meminta Gubsu membatalkannya.
‘’Terkait dugaan manipulasi Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) tahun 2018 dan 2019 atas nama Desni Maharani Saragih, S.STP, NIP.198212302001122002, bahwa hal tersebut dalam proses tindaklanjut oleh Tim Pokja Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN (NKKNET) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh Ketua KASN,’’ sebut Antony.
Seperti diketahui, Hasil Akhir Seleksi Eselon II Peringkat Tertinggi Kepala Biro Organisasi diperoleh Desni Maharani Saragih, S.STP. ‘’Desni masih diluluskan oleh Arif S. Trinugroho selaku Ketua Panitia Seleksi dan Narasumber Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kita minta Ketua KASN dan Gubsu membatalkannya,’’ ucap Antony.
Layangkan Surat
Antony juga menegaskan telah menindaklanjutinya, dengan telah melayangkan surat dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia di Jakarta, Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kemudian, Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta, Inspektur Jenderal Kementerian dalam Negeri di Jakarta, Kepala Badan Kepegawaian Negara RI di Jakarta, Deputi Kepengawasan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara RI di Jakarta.
Juga Gubernur Sumatera Utara di Medan, Kapolda Sumatera Utara di Medan, Pimpinan Media Masa dan Media Elektronik di Medan, Ketua Ombusman RI di Jakarta dan Ketua Ombusman RI di Medan.
Adapun hal yang dilaporkan adalah upaya hukum, yakni berupa dugaan melindungi maladministrasi dan dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Penelitian (SKP) 2018.
Kemudian, dugaan melakukan Pemalsuan Dokumen Penilaian Prestasi Kerja PNS Periode Tahun 2018 dan Tahun 2019, yang digunakan sebagai syarat Kenaikan Pangkat dan Syarat untuk mengikuti Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Diketahui, Antony Sinaga, SH, MHum ini dulunya merupakan ASN di Pemprovsu dan Pemkab Deli Serdang, dan memilih pensiun dini per tanggal 1 Juli 2023 di usia 55 tahun.
‘’Saat ini kita mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat “Kalibrasi”. Kalibrasi ini, yang bergerak dalam bidang antikorupsi dan Hak Asasi Manusia. Hal ini tak lain agar semangat reformasi birokrasi yang digaungkan benar-benar dijalankan dengan baik,’’ cetusnya.(m29)