MEDAN (Waspada.id): Susi Ghoretti, seorang ahli waris, menyampaikan sanggahan dan keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan terkait rencana pelelangan aset berupa sebidang tanah dan bangunan milik orang tuanya.
Keberatan ini tertuang dalam surat resmi yang ditujukan kepada KPKNL Medan, tertanggal 8 Desember 2025.
Dalam surat tersebut, Susi Ghoretti menyatakan bahwa dirinya saat ini sedang bersengketa dengan Ferdinan Ghodang, Dkk, dalam perkara perdata Nomor 883/Pdt.G/2025/PN.Mdn di Pengadilan Negeri Medan. Ia memohon kepada KPKNL Medan untuk membatalkan lelang sebidang tanah dan bangunan seluas 161 m2 yang terletak di Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Aset tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1402 dan terdaftar atas nama Ferdinan Ghodang.
Susi Ghoretti berpendapat bahwa pelelangan ini bertentangan dengan Pasal 26 UUHT No. 4 tahun 1996, yang seharusnya menghukum Eksekusi Hak Tanggungan dengan menggunakan Pasal 224 HIR/258 Rbg yang mengharuskan ikut campur Ketua Pengadilan Negeri. Ia juga menyinggung Peraturan Menteri Keuangan RI No. 93/PMK.06/2010 Jo PMK No.106/PMK.06/2013 Jo PMK No.27/PMK.06/2016 Jo PMK No.213/PMK.06/2020 yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 122/PMK.06/2023.

Lebih lanjut, Susi Ghoretti menyampaikan pemberitahuan kepada PT. Oke Asset Indonesia dan masyarakat luas untuk tidak ikut serta dalam proses lelang tersebut. Ia juga mengimbau KPKNL Medan untuk tidak melanjutkan pelelangan yang berpotensi menimbulkan dampak hukum yang lebih buruk.
Susi Ghoretti menegaskan akan melakukan segala upaya hukum, baik pidana maupun perdata, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia jika ada pihak yang mengabaikan pemberitahuan ini dan melakukan perbuatan melawan hukum. (*)












