Scroll Untuk Membaca

Medan

Ahli Waris Kuasai Kampus Universitas Tjut Nyak Dhien

Ahli Waris Kuasai Kampus Universitas Tjut Nyak Dhien
Seorang mahasiswa yang memakai jaket almamater memprotes penyegelan dan penguasaan gedung rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien dan yayasan yang dilakukan oleh pihak ahli waris, Kamis (24/7).Waspada/Andi Aria Tirtayasa
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Tiga orang yang mengaku dari pihak ahli waris lahan seluas 8983,6 m2 di Universitas Tjut Nyak Dhien Medan, melakukan penyegelan sekaligus menguasai gedung rektorat kampus tersebut, Kamis (24/7) siang.

Selain melakukan penyegelan gedung rektorat, massa juga memasang sejumlah spanduk bertuliskan, “Tanah ini seluas lebih kurang 8983,6 m2 adalah hak/milik ahli waris dari alm HT Abdullah Umar Hamzah dan alm HT Iskandar Zulkarnain”.

Ketiga ahli waris didampingi kuasa hukum dan sejumlah massa memasang spanduk tersebut di sejumlah lokasi berada di dalam kampus yang terletak di Jl. Rasmi Sei Sikambing, Medan Helvetia, Kota Medan.

Pantauan di lokasi, sebelum melakukan penyegelan, ahli waris dan massa melakukan pengosongan gedung rektorat dengan meminta para pegawai yayasan untuk keluar dari ruangan masing yang berada di gedung rektorat.

Sempat terjadi ketegangan antara massa dari ahli waris dengan beberapa pegawai rektorat dan yayasan, yang ingin bertahan dan meminta penjelasan atas dasar apa melakukan pengosongan secara paksa tersebut.

Setelah beberapa saat bersitegang, akhirnya para pegawai rektorat dan yayasan meninggalkan ruangan. Di luar gedung rektorat, para pegawai juga sempat adu mulut dengan ahli waris dengan menyampaikan argumentasi masing-masing.

Tak lama menyegel gedung rektorat, tiba-tiba muncul sekelompok mahasiswa yang memprotes penyegelan dan penguasaan gedung rektorat. Mereka mengkhawatirkan aksi penyegelan gedung rektorat akan berdampak pada proses perkuliahan dan kegiatan di kampus.

“Mengapa gedung rektorat ini disegel sesuka hatinya. Apa dasar hukumnya? Jangan kami mahasiswa yang menjadi korban,” protes seorang mahasiswa yang memakai jeket almamater kepada kelompok ahli waris.

Kuasa hukum ahli waris Frien Tambun menyebutkan, penguasaan gedung kampus Universitas Tjut Nyak Dhien berdasarkan surat putusan dari Mahkamah Agung RI. “Jadi, ahli waris menguasai lahan seluas 8.983,6 m2 berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung,” sebut Frien Tambun.

Setelah mendengarkan penjelasan dari kuasa hukum ahli waris, kelompok mahasiswa pun membubarkan diri.

Sementara Wakapolsek Medan Helvetia AKP M Syarif Ginting yang ditemui Waspada di Kampus Universitas Tjut Nyak Dhien mengatakan, pihaknya akan berupaya melakukan mediasi antar kedua pihak guna menyelesaikan masalah ini.

“Kami akan tetap memediasi kedua pihak yakni yayasan dengan ahli waris agar masalah ini diselesaikan sehingga proses belajar dan mengajar di kampus tidak terganggu,” ujar Wakapolsek.

Sementara itu, pihak yayasan yang diketuai Awaluddin belum ada yang mau memberikan penjelasannya kepada wartawan terkait penyegelan dan penguasaan gedung rektorat dan yayasan tersebut yang dilakukan pihak ahli waris.

Bahkan, seorang wanita yang menjadi penghubung pihak yayasan memilih bungkam dan menghindar saat hendak diwawancarai wartawan di halaman kampus tersebut.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE