Medan

Ahli Waris Mantan Bupati Karo Ajukan Banding Terkait Putusan PTUN Medan dan PN Kabanjahe

Ahli Waris Mantan Bupati Karo Ajukan Banding Terkait Putusan PTUN Medan dan PN Kabanjahe
Tim kuasa hukum para ahli waris almarhum Tampak Sebayang, saat memberikan keterangan pers di Medan, Rabu (11/2) sore.Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Para ahli waris almarhum Tampak Sebayang, mantan Bupati Karo periode 1969–1980, mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 67/G/2025/PTUN.MDN tertanggal 7 Januari 2026 dan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe Nomor 61/Pdt.G/2025/PN.KBJ tertanggal 29 Januari 2026.

Banding terhadap putusan PTUN Medan diajukan melalui sistem e-court pada 19 Januari 2026. Sementara banding atas putusan PN Kabanjahe didaftarkan melalui e-court pada 9 Februari 2026. Memori banding untuk perkara PTUN telah diajukan pada 23 Januari 2026, sedangkan memori banding perkara perdata akan diajukan pada 18 Februari 2026.

Ketua Tim Kuasa Hukum Pembanding dari Kartika & Associates Law Firm, Ricka Kartika Barus, menyatakan majelis hakim keliru dalam menerapkan hukum karena menggeser pokok perkara menjadi sengketa kepemilikan, padahal objek gugatan sejak awal adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP).

“Sejak awal yang kami gugat adalah legalitas penerbitan SHP. Namun dalam pertimbangan putusan, perkara ini diposisikan sebagai sengketa kepemilikan,” ujar Ricka dalam temu pers di Medan, Rabu (11/2) sore.

Objek yang disengketakan adalah Sertifikat Hak Pakai dengan NIB Nomor 02.06.000001380.0 tertanggal 28 Oktober 2024 seluas 3.317 meter persegi, terletak di Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, atas nama Pemerintah Kabupaten Karo.

Menurut kuasa hukum, permohonan penerbitan SHP tersebut diajukan pada Oktober 2024 dan sertifikat terbit dalam waktu sekitar tiga pekan. Mereka menilai proses tersebut tidak melalui prosedur administrasi yang semestinya.

Ricka menyebut salah satu kekeliruan mendasar yang tidak dipertimbangkan majelis hakim adalah fakta bahwa permohonan SHP tidak diajukan secara sah oleh Pemerintah Kabupaten Karo sebagai badan hukum publik, melainkan oleh pihak yang disebut tidak memiliki kuasa dari Bupati Karo.

“Permohonan sertifikat bukan diajukan oleh pemerintah daerah sebagai badan hukum publik, melainkan oleh pihak pribadi tanpa surat kuasa dari bupati,” katanya.

Tim kuasa hukum menyatakan penerbitan SHP tersebut sarat pelanggaran prosedural, karena tidak didukung alas hak yang sah, tidak dilakukan verifikasi data fisik dan yuridis secara cermat, serta tidak melalui mekanisme pengumuman sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.

Mereka juga menyoroti aspek pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Menurut Ricka, suatu objek hanya dapat ditetapkan sebagai BMD apabila diperoleh melalui mekanisme yang sah, memiliki alas hak yang jelas, serta dicatat dan ditatausahakan oleh pejabat berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Pasal 299 ayat (4) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Selain itu, pejabat pemerintahan wajib bertindak sesuai asas legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ricka juga merujuk Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT yang menyatakan bahwa penetapan status BMD yang tidak sesuai prosedur dapat dinyatakan cacat hukum, termasuk pencatatannya dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

Kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan luas tanah dalam sejumlah dokumen.
Surat kuasa khusus mantan Bupati Karo Cory Sebayang Nomor 900/1806/BKAD/2023 tertanggal 25 Juli 2023 disebutkan untuk pengamanan aset seluas 1.700 meter persegi di Jalan Kartini, Kabanjahe.

Namun dalam dokumen lain, luas tanah tercatat 3.157 meter persegi. Sementara dalam SHP yang terbit pada 28 Oktober 2024 tercantum luas 3.317 meter persegi.

Selain itu, dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A Pemkab Karo sebelumnya tercatat luas 1.700 meter persegi dan 1.080 meter persegi, kemudian berubah menjadi 2.780 meter persegi. Perbedaan antara luas KIB dan luas SHP mencapai sekitar 530 meter persegi.

“Perbedaan luas ini tidak pernah dijelaskan dasar hukumnya. Setiap angka dalam keputusan administrasi negara wajib dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ricka.

Pihak ahli waris menyatakan tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa telah dikuasai almarhum Tampak Sebayang dan keluarganya sejak sekitar 1970 atau lebih dari 55 tahun.

Menurut mereka, fakta penguasaan fisik tersebut terungkap dalam pemeriksaan setempat yang dilakukan majelis hakim PTUN Medan dan PN Kabanjahe. Namun, fakta itu dinilai tidak dipertimbangkan secara memadai dalam amar putusan.

Kuasa hukum juga menyebut adanya surat Bupati Karo Nomor 648/2031 tertanggal 12 April 1993 yang menyatakan objek tersebut tidak terdaftar sebagai aset Pemda Tingkat II Karo.

Terkait putusan PN Kabanjahe, tim kuasa hukum menyatakan telah melaporkan perkara tersebut ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pada 6 Februari 2026.

Mereka berharap Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dan Pengadilan Tinggi Medan membatalkan putusan sebelumnya serta menyatakan penerbitan SHP atas nama Pemerintah Kabupaten Karo cacat hukum dan tidak sah. (id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE